Sragen, bukti.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) setidaknya memberi privilege (hak istimewa) kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer, untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menggunakan mekanisme tes berdasarkan penyesuaian bidang masing-masing.
Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Mujib Rohmat saat acara pertemuan Tim Panja tentang Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Komisi X DPR RI dengan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati beserta jajaran, Ketua DPRD Sragen, belum lama ini.
"Usia GTK Honorer yang sekarang ini berada dalam kisaran di atas 35 tahun harus menjadi perhatian utama. Mengingat, jika guru honorer di atas usia 35 tahun harus mengikuti tes kompetensi tentu keberatan untuk bersaing dengan fresh graduate,” ujar Mujib seraya menambahkan jika Komisi X meminta pemerintah menerapkan test administrasi yang disesuaikan dengan kompetensi GTK Honorer di bidang masing-masing.
Komisi X DPR RI, imbuh Mujib, pada prinsipnya mengapresiasi dan siap memperjuangkan aspirasi para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk mendapatkan perhatian khusus dari negara. Termasuk, guru-guru agama yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
"Saya mengharapkan, GTK Honorer pada tahun 2021 ini clear mendapatkan privilige dalam seleksi PPPK. Sehingga, guru-guru kita bisa lebih sejahtera. Dengan semakin meningkatnya kesejahteraan GTK Honorer, guru-guru honorer bisa semakin mengajar dengan baik dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat Indonesia," harap politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Goklar) tersebut. (edd)
Editor : heddyawan