Lamongan, bukti.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan tidak mau kecolongan. Untuk mengantisipasi keresahan masyarat terkait beredarnya cabai palsu-cabai dicat- di Banyuwangi, pihaknya langsung sidak pasar, Senin (22/3/2021).
Yakni, untuk melakukan pengecekan secara langsung kenyataan perdagangan lombok, apakah ada jenis lombok yang beredar seperti kabar santer yang terjadi Banyuwangi.
Bahkan, satu persatu kios penjual cabai didatangi. Hasilnya, nihil. Dari pengecekan secara langsung, serta hasil komunikasi dengan pelaku usaha maupun dengan pengelola pasar, terutama pasar daerah maupun pasar-pasar desa, sampai dengan saat ini tidak ada informasi dan saya pastikan tidak ada cabai yang dicat, yang sekarang ramai diperbincangkan tandas Kepala Disperindag Lamongan, Muhammad Zamroni.
Sekalipun tidak ditemukan peredaran cabai yang dicat, Zamroni tetap mengimbau para pedagang agar tidak menerima pasokan cabai yang diwarna atau dicat.
"Ini demi perlindungan konsumen. Jangan sampai ada yang memperjualbelikan. Dan kita berharap semua harus teliti. Jika ada yang didapati sengaja memperjualbelikan pasti ada sanksi," paparnya.
Sementara, Nikmah, salah seorang pedagang lombok di Pasar Sidoharjo mengaku senang ada pengecekan langsung dari pemerintah. Karena konsumen menjadi lebih yakin kalau di Lamongan tidak ditemukan lombok palsu.
"Ciri-cirinya kelihatan sekali, itu cabe asli atau cabe palsu,” ujar dia.
Sementara itu, salah satu pedagang cabai di Pasar Sidoarjo Lamongan, Yasni mengungkapkan bahwa untuk membedakan cabai yang dicat dengan cabai yang berwarna asli cukup mudah, karena secara fisik sangat berbeda.
"Meskipun ada kabar lombok palsu. Sampai saat ini tidak ada pengaruhnya terhadap daya beli konsumen, ujarnya.
Disebutkan, harga cabe merah selir (merah semua) harganya masih seputat Rp 120 ribu per kilogram. Kalau dicampur lombok sejenis warna hijau harga Rp 100 ribu. (ron)
Editor : heddyawan