x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bermain Gratifikasi dan Cuci Uang, yaa... Dibui KPK

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 24 Mar 2021 13:20 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersandung dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Akibat ulahnya, mereka resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi menyandang status tersangka.

Kedua tersangka tersebut yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, GTU (Gusmin Tuarita), dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, SWD (Siswidodo).

“Hari ini, kami akan menyampaikan penahanan tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi, sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN, GTU (Gusmin Tuarita) Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD (Siswidodo)Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur," jelas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Lili menyatakan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak bulan November 2019, dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Dalam rekontruksi perkara, sebagai Kakanwil BPN, Gusmin berwenang memberi hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Ia diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo sepanjang 2013-2018.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar,” ujar dia.

Selain itu, papar Lili, SWD diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," jelas Lili

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

"GTU di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur," kata Lili.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dinilai melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...