x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Bermain Gratifikasi dan Cuci Uang, yaa... Dibui KPK

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersandung dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Akibat ulahnya, mereka resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi menyandang status tersangka.

Kedua tersangka tersebut yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, GTU (Gusmin Tuarita), dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, SWD (Siswidodo).

“Hari ini, kami akan menyampaikan penahanan tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi, sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional/BPN, GTU (Gusmin Tuarita) Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan SWD (Siswidodo)Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur," jelas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Lili menyatakan, KPK menetapkan Gusmin dan Siswidodo sejak bulan November 2019, dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Dalam rekontruksi perkara, sebagai Kakanwil BPN, Gusmin berwenang memberi hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Ia diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon ataupun melalui tersangka Siswidodo sepanjang 2013-2018.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar,” ujar dia.

Selain itu, papar Lili, SWD diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B).

"Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23 Miliar," jelas Lili

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

"GTU di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan SWD di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur," kata Lili.

Akibat perbuatannya, dua tersangka dinilai melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...