x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Tiga Juta Usaha Mikro Dapat Sertifikasi

Avatar bukti.id

Ekonomi

Jakarta, bukti.id – Kabar menyejukkan itu diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro, sesuai pada kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.

"Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," tegas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Targetnya, sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," tandas dia.

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar dia.

Eddy mengakui, saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim, sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Kementerian Koperasi dan UKM, memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan, bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota, dengan pemateri dari dinas teknis terkait, untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota," papar dia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya

Khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal, ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan, atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

“Diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro," tandas dia.

Meski sebenarnya, PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri(self declare).

Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk, sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

"Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," ujar dia.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Kini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

“Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," tegas dia.

Terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro, yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

“Biasanya para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium, sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edarnya," kata dia.

Eddy bilang, pihaknya akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD.

Sehingga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

"Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tutup Eddy. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...