Lamongan, bukti.id – Satuan Reserse NarkotikaPsikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Lamongan menggagalkan peredaran sabu-sabu untuk 1.500 pengguna. Itu ditaksir dari sebanyak 200,72 gram yang berhasil disita dari penangkapan Dwi Agus Setyobudi (47).
Dwi Agus, pria asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Ponorogo ini, tercatat sebagai residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), setelah menjalani hukuman tiga tahun dalam kasus yang sama. Ternyata dia tidak kapok. Malah lebih berani. Menjadi kurir sabu-sabu dalam jumlah besar.
“Ini rekor terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkoba di Lamongan. Kalau ditaksir, barang bukti itu bisa dipakai untuk 1.500 pengguna,” kata Kapolres Lamongam, AKBP Miko Indrayana, Selasa (6/4/2021)
Untuk menangkap tersangka, lanjut Miko, tidak mudah. Kasatreskoba AKP Khusen bersama anggotanya butuh waktu seminggu untuk melacak dan membuntutinya. Karena tersangka dikenal sangat licin.
Dicontohkan, kebiasaan tersangka melintas di jalan tertentu dan ngepos di tempat tertentu, ternyata berubah. Tapi, petugas tidak patah semangat, hingga berhasil menangkap tersangka di Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Saat ditangkap, tersangka naik motor. Begitu digeledah, ternyata membawa sabu-sabu sebanyak 200,72 gram tadi. Diakui, sabu-sabu itu didapat dari Gresik dan akan diserahkan kepada seseorang di Lamongan.
“Berdasar pengakuan itu, kita sekarang berupaya mengungkap sindikatnya. Untuk mengetahui asal dan akan diarahkan ke mana,“ tukasnya.
Kini tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba pasal 114 ayat 2,ancaman hukumannya paling singkat dan paling lama 20 tahun.
“Semoga apa yang kita lakukan untuk membantu dan membentuk masyarakat sehat. Pemberantasan narkoba ini bukan hanya anggungjawab kami.Tapi, juga tanggungjawab kita bersama,” tandas perwira yang belum genap tiga bulan menjabat Kapolres Lamongan ini. (ron)
Editor : heddyawan