x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR Desak Kemenaker Awasi Pembayaran THR Buruh

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 13 Apr 2021 14:47 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh, adalah hak mutlak. Dan perusahaan memberikan THR kepada buruh, adalah kewajiban mutlak. Karena itu, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya, maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.

Itu secara tegas diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mahfum bila kalangan wakil rakyat mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menegaskan kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai PP tersebut.

“Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu, dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” tegas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Azis mendesak agar para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Roda perekonomian, kata Azis, sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak membaik.

“Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR,” jelas dia.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (net)

Azis menyebut, pengusaha yang tidak mampu membayar THR, sebaiknya melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran.

“Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, agar ditemukan solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR,” tukas dia.

Bahkan, imbuh Azis, Kemenaker dan Disnaker harus menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

“Kemenaker dan Disnasker harus memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” seru Azis.

 

Terlambat Bayar, Perusahaan Didenda

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan bakal memberi denda dan sanksi kepada pengusaha, yang terlambat membayarkan THR 2021 kepada pekerja/buruh.

Disebutkan, besaran denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran atau H-7 hari raya Idulfitri.

“Terkait dengan denda kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida, saat konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).

Pengenaan denda tersebut, imbuh Ida, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

“Pengusaha tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif,” tukas dia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

 Ida bilang, sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, pasal 9 ayat 1 dan ayat 2, yakni “Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.”

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Jika terdapat perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar, sesuai dengan ketentuan tersebut, lanjut Ida, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartitnya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari raya Idul Fitri.

Terkait pemberian THR tersebut, Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh perusahaan. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...