Jakarta, bukti.id – Cerita pilu nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran, Malaysia, terulang lagi. Seorang TKI bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia disiksa majikannya. Tragisnya, selama lima tahun gajinya tidak dibayarkan.
Koordinator Penerangan Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, Yoshi Iskandar, mengabarkan WNI korban penganiayaan yang identitasnya dirahasiakan itu, berusia 46 tahun berasal dari Jawa Barat.
Yoshi mengatakan, setelah mendapat laporan tentang dugaan penyiksaan terhadap seorang WNI, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Unit D3 Polis Di Raja Malaysia (PDRM).
“Pada 15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku,” ungkap Yoshi dalam rilisnya.
PDRM, papar Yoshi, telah menahan dua orang majikan terduga pelaku penganiayaan. Saat korban diselamatkan kondisi fisiknya sangat kurus, karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.
“Korban diduga dianiaya secara fisik oleh kedua majikannya. Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja,” cetus dia.
Yoshi menambahkan, hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia.
“PDRM akan menyelidiki kasus ini dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini, untuk memastikan proses hukum yang berlaku dari sisi pidana dan pemenuhan hak yang bersangkutan,” urai dia optimis.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini, kata Yoshi, menunjukkan penyiksaan terhadap ART dari Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir yang menjadi perhatian adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.
“Kedua kasus tersebut masih dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan terus dikawal oleh KBRI,” pungkas Yoshi. (hea)
Editor : heddyawan