x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pengusaha Bakal Didenda dan Kegiatan Usaha Dibekukan

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Secara tegas, pemerintah meminta pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh terkait jumlah dan batas waktu, sesuai anjuran. Bila dilanggar, pengusaha bakal terkena sanksi denda dan administrasi.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, kepada pengusaha untuk mentaati aturan THR Keagamaan. Ketaatan yang dimaksud, yakni dalam hal jumlah hingga batas waktu. Peringatan tersebut mengingat akan ada sanksi jika aturan tersebut tidak dijalankan.

“Sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini,” tegas Menaker Ida.

Besaran denda yang harus dibayarkan, lanjut Ida, yaitu sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh,” tukas dia.

Sebelumnya, Ida sudah mewanti-wanti terkait hal tersebut.

“Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi),” tukas Ida saat Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, pertengahan April lalu.

Menaker Ida Fauziyah 

Hal lain yang perlu diketahui pengusaha, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi administrasi yang dikenakan kepada teman-teman pengusaha, saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu,” ingat dia.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.

Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, dia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.

“Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar dia dalam webinar FMB9, Senin (26/4/2021).

“Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha,” sambung dia.

Guna memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...