x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pengusaha Bakal Didenda dan Kegiatan Usaha Dibekukan

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 26 Apr 2021 20:47 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Secara tegas, pemerintah meminta pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh terkait jumlah dan batas waktu, sesuai anjuran. Bila dilanggar, pengusaha bakal terkena sanksi denda dan administrasi.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, kepada pengusaha untuk mentaati aturan THR Keagamaan. Ketaatan yang dimaksud, yakni dalam hal jumlah hingga batas waktu. Peringatan tersebut mengingat akan ada sanksi jika aturan tersebut tidak dijalankan.

“Sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini,” tegas Menaker Ida.

Besaran denda yang harus dibayarkan, lanjut Ida, yaitu sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh,” tukas dia.

Sebelumnya, Ida sudah mewanti-wanti terkait hal tersebut.

“Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi),” tukas Ida saat Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, pertengahan April lalu.

Menaker Ida Fauziyah 

Hal lain yang perlu diketahui pengusaha, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi administrasi yang dikenakan kepada teman-teman pengusaha, saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu,” ingat dia.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.

Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, dia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.

“Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar dia dalam webinar FMB9, Senin (26/4/2021).

“Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha,” sambung dia.

Guna memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...