x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pengusaha Bakal Didenda dan Kegiatan Usaha Dibekukan

Avatar bukti.id

Pemerintahan

Jakarta, bukti.id – Secara tegas, pemerintah meminta pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh terkait jumlah dan batas waktu, sesuai anjuran. Bila dilanggar, pengusaha bakal terkena sanksi denda dan administrasi.

Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, kepada pengusaha untuk mentaati aturan THR Keagamaan. Ketaatan yang dimaksud, yakni dalam hal jumlah hingga batas waktu. Peringatan tersebut mengingat akan ada sanksi jika aturan tersebut tidak dijalankan.

“Sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini,” tegas Menaker Ida.

Besaran denda yang harus dibayarkan, lanjut Ida, yaitu sebesar lima persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh,” tukas dia.

Sebelumnya, Ida sudah mewanti-wanti terkait hal tersebut.

“Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi),” tukas Ida saat Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, pertengahan April lalu.

Menaker Ida Fauziyah 

Hal lain yang perlu diketahui pengusaha, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi administrasi yang dikenakan kepada teman-teman pengusaha, saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu,” ingat dia.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR H-7, maka diberikan relaksasi sampai H-1. Hal ini harus ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.

Kemudian, jika THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan, dia mengimbau Gubernur, Wali Kota hingga Bupati untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Sanksi ini berupa sanksi administratif dan denda.

“Ada denda jika tidak bisa bayar sesuai ketentuan waktu, sebesar 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar dia dalam webinar FMB9, Senin (26/4/2021).

“Ada nota dari pengawas ketenagakerjaan yang harus ditindaklanjuti oleh pengusaha,” sambung dia.

Guna memastikan pembayaran THR 2021 berjalan lancar, pemerintah telah membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pembentukan Posko ini untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...
Senin, 07 Sep 2026 05:31 WIB | Peristiwa

Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda

Lomba Menulis Aksara Jawa warnai Hari Aksara Internasional di Surabaya. ...
Minggu, 06 Sep 2026 19:30 WIB | Peristiwa

Ricuh. Konferda DPD GMNI Jatim di Nganjuk

Konferda DPD GMNI Jatim ricuh. Diduga dipicu intervensi parpol dan sokongan dana. ...