x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

UMK 2024 di Jatim. Sekdaprov Jatim: Memperhatikan Keadilan dan Kondisi Riil

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 01 Des 2023 01:39 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Surabaya,- Per tanggal 30 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.

Artinya, belum genap berlangsung 24 jam setelah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa, Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan SK Gubernur.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyebutkan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat. Menurut Adhy, kenaikan rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.

“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota.  Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” jelas dia kepada jurnalis di Surabaya, Kamis (30/11/2023) malam.

Penetapan UMK 2024, kata Adhy, telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya. Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif.

Sebagaimana diketahui, Surabaya menduduki rangking tertinggi UMK 2024 di wilayah Jatim, yakni Rp4,7 jutaan. Selanjutnya, empat daerah di wilayah – disebut sebagai Ring I Jatim – adalah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.

Sedang Ring II Jatim, meliputi Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang, Kota Batu, UMK-nya berkisar Rp3,3 jutaan. Khusus Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.

Dua daerah Kabupaten Pacitan dan Situbondo, tercatat UMK-nya paling rendah, yakni kisaran Rp2,1 jutaan.

Nah, inilah besaran UMK 2024 di Jatim;

  1. Kota Surabaya Rp4,725,479
  2. Kota Gresik Rp4.642.031
  3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
  4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
  6. Kabupaten Malang Rp3.368.275
  7. Kota Malang Rp3.309.144
  8. Kota Pasuruan Rp3.138.838
  9. Kota Batu Rp3.155.367
  10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544
  11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
  12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225
  13. Kota Mojokerto Rp2.832.710
  14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
  15. Kota Probolinggo Rp2.701.086
  16. Kabupaten Jember Rp2.665.392
  17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
  18. Kota Kediri Rp2.415.362
  19. Kota Blitar Rp2.330.000
  20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
  21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
  22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
  23. Kota Madiun Rp2.274.277
  24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668
  25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
  26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
  27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050
  28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291
  29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808
  30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
  31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
  32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
  33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861
  34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
  35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
  36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
  37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701 (ceb)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...