Surabaya,- Per tanggal 30 November 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.
Artinya, belum genap berlangsung 24 jam setelah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa, Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan SK Gubernur.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyebutkan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat. Menurut Adhy, kenaikan rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama ini.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” jelas dia kepada jurnalis di Surabaya, Kamis (30/11/2023) malam.
Penetapan UMK 2024, kata Adhy, telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya. Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif.
Sebagaimana diketahui, Surabaya menduduki rangking tertinggi UMK 2024 di wilayah Jatim, yakni Rp4,7 jutaan. Selanjutnya, empat daerah di wilayah – disebut sebagai Ring I Jatim – adalah Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.
Sedang Ring II Jatim, meliputi Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang, Kota Batu, UMK-nya berkisar Rp3,3 jutaan. Khusus Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.
Dua daerah Kabupaten Pacitan dan Situbondo, tercatat UMK-nya paling rendah, yakni kisaran Rp2,1 jutaan.
Nah, inilah besaran UMK 2024 di Jatim;
38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701 (ceb)
Editor : heddyawan