Surabaya, bukti.id – Sebenarnya informasi jika Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak (print) sendiri oleh pemiliknya. Namun hingga kini, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui dan memahami tata cara mencetaknya secara mandiri. Ada baiknya baca tulisan berikut.
Sejatinya, fungsi adanya KK yakni sebagai identitas pelengkap Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sering digunakan dalam persyaratan administratif. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah, dan lain sebagainya.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut pemerintah telah berupaya mengambil langkah penyempurnaan. Cetak online KK oleh si pemiliknya.
Melansir laman resmi indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, hingga akta kematian sekarang bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.
Meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram, tapi dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum, mengingat di dalamnya terdapat kode pemindai (barcode) berbentuk Quick Response (QR).
Jika pemilik ingin mencetak sendiri, sangat mudah caranya. Pemilik cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat, mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Di formulir yang ada, pemilik wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang lengkap, untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bakal mengirim sebuah link laman situs dan PDF, serta PIN bagi pemilik untuk dapat mengakses file.
Apabila sudah tidak ada data yang harus diubah, maka pemilik bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah, kantor atau tempat lain yang bisa digunakan untuk mencetak.
Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, baik bertambah karena kelahiran, ataupun berkurang karena anak sudah menikah atau pisah KK, maka data dalam KK harus segera diperbaiki.
Ini penting, mengingat KK merupakan identitas wajib setiap keluarga yang ada di Indonesia. Di dalam KK tersebut terisi data-data anggota keluarga lengkap, mulai dari suami, istri, hingga anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.
Meski dicetak di kertas putih biasa (HVS) KK ini dilengkapi barcode, sehingga memiliki kekuatan hukum (foto: net)
Data anggota keluarga ini seperti nama, tanggal lahir, hingga status pekerjaan, persis seperti data yang tertera pada KTP.
Perubahan data pada KK bisa karena tiga hal, yaitu penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, dan pengurangan anggota keluarga.
Selanjutnya, jika ada perubahan terkait data kependudukan KK, pemilik wajib melakukan perubahan segera mungkin. Langkahnya, begini.
Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, pemilik harus mempersiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.
Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga karena menumpang, maka pemilik harus menyiapkan surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), surat keterangan datang dari luar negeri (untuk WNI), dan paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).
Untuk pengurangan anggota keluarga, maka dokumen yang harus disiapkan adalah surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, dan surat cerai.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, lalu pemilik wajib datang ke kelurahan setempat untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru.
Setelah komplit, pemilik harus ke kecamatan setempat guna mengajukan proses pembuatan KK baru. (edd)
Editor : heddyawan