x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Inkracht. KPK Jebloskan Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, Rizal Djalil resmi menggunakan 'seragam' tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, per Kamis 6 Mei 2021.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Rizal Djalil dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo, Jusminarta Prasetyo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis (6/5/2021) sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

“Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali, kepada jurnalis, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal Djalil sesuai dengan uang yang diterimanya dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan Rizal Djalil belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Terpidana Leonardo sendiri telah divonis dua tahun penjara karena menyuap Rizal.

Suap diberikan dengan konpensasi agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...