x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Inkracht. KPK Jebloskan Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, Rizal Djalil resmi menggunakan 'seragam' tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, per Kamis 6 Mei 2021.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Rizal Djalil dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo, Jusminarta Prasetyo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis (6/5/2021) sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

“Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali, kepada jurnalis, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal Djalil sesuai dengan uang yang diterimanya dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan Rizal Djalil belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Terpidana Leonardo sendiri telah divonis dua tahun penjara karena menyuap Rizal.

Suap diberikan dengan konpensasi agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...