x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Inkracht. KPK Jebloskan Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Akhirnya, Rizal Djalil resmi menggunakan 'seragam' tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, per Kamis 6 Mei 2021.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Rizal Djalil dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo, Jusminarta Prasetyo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis (6/5/2021) sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

“Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali, kepada jurnalis, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal Djalil sesuai dengan uang yang diterimanya dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan Rizal Djalil belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Terpidana Leonardo sendiri telah divonis dua tahun penjara karena menyuap Rizal.

Suap diberikan dengan konpensasi agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 15:10 WIB | Peristiwa

Awas, Jukir mBetik Bakal Disanksi. Pemkab Sidoarjo Seriusi Parkir Digital 

Oknum jukir nakal di Sidoarjo bakal disanksi, seiring penerapan parkir digital. ...