Jakarta, bukti.id – Akhirnya, Rizal Djalil resmi menggunakan 'seragam' tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong, per Kamis 6 Mei 2021.
Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Rizal Djalil dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo, Jusminarta Prasetyo.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada Kamis (6/5/2021) sesuai dengan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
“Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Ali, kepada jurnalis, Jumat (7/5/2021).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana empat tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp1 miliar kepada Rizal Djalil sesuai dengan uang yang diterimanya dalam kasus suap di Kementerian PUPR.
Hal yang memberatkan vonis, yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan Rizal Djalil belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.
Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Terpidana Leonardo sendiri telah divonis dua tahun penjara karena menyuap Rizal.
Suap diberikan dengan konpensasi agar Rizal Djalil mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (hed)
Editor : heddyawan