Jakarta, bukti.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, NRH, pada Minggu (9/5/2021).
Selain NRH, operasi senyap kerjasama KPK dan Bareskrim Polri tersebut, juga telah mengamankan sejumlah orang lain.
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari KPK. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum merespons konfirmasi oleh para jurnalis.
Belum diketahui pula siapa saja pihak-pihak terkait yang ikut diamankan.
Pantauan di lokasi menyebut, tim penyidik KPK telah menyegel satu ruang kerja, yakni Sub Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Penyegelan tersebut dilakukan, karena KPK menduga kuat, NRH menerima suap terkait lelang atau jual-beli jabatan di wilayah Pemkab Nganjuk.
“Terkait lelang jabatan dan pengisian perangkat desa,” seperti dilansir detikcom di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang ratusan juta Rupiah. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari lelang atau jual-beli jabatan di wilayah Pemkab Nganjuk.
Dugaan KPK, NRH menerima suap terkait lelang jabatan tersebut dengan modus penentuan tarif bagi jajarannya, jika ingin menduduki sebuah jabatan tertentu.
Menurut sumber, kisaran tarif yang dipatok yakni, Rp100 juta untuk posisi Camat dan untuk staf menyentuh angka Rp50 juta perorang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: net)
Namun, pada Senin (10/5/2021) pagi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons singkat. “Diduga begitu (jual beli jabatan.red),” kata dia saat dikonfirmasi jurnalis.
Ghufron mengatakan saat ini tim KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terjaring dalam OTT.
“Kita sedang memeriksa, bersabar, nanti kita expose,” kilah dia.
Namun Ghufron belum bisa membeberkan pihak-pihak yang diangkut tim satgas lembaga antirasuah tersebut. Termasuk barang bukti uangnya.
“Siapa saja dan berapa uang yang diamankan, kita sedang melakukan pemeriksaan,” ujar salah satu pimpinan KPK jilid V itu.
Bupati Nganjuk, NRH dan para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjerat OTT tersebut. (edd)
Editor : heddyawan