x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Resmi. Ini Harga Maksimal Vaksinasi Gotong Royong

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 16 Mei 2021 17:14 WIB
Pemerintahan
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Tak lama lagi, program vaksinasi gotong royong bakal digelar. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 untuk layanan ini, secara resmi diumumkan pemerintah. Harganya Rp439.570 per dosis.

Peran aktif pihak swasta sangat dibutuhkan agar program massal tersebut tercapai sesuai target, menekan penularan virus Covid-19.

Penetapan harga tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin gotong royong sebesar Rp321.660 perdosis. Lalu tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 perdosis. Jadi, harga maksimalnya, bila dijumlahkan mencapai Rp439.570 perdosis.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis," demikian isi Keputusan Menteri Kesehatan.

Penetapan harga tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 lalu. Dalam diktum kedua, disebutkan harga pembelian vaksin dalam poin di atas merupakan harga tertinggi vaksin perdosis.

Harga yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20%.

"Biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN)," tulis keputusan menteri tersebut.

Dijelaskan, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif perdosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong, yang dilakukan fasilitas kesehatan milik swasta. Ini sudah termasuk margin 15%, namun tidak termasuk pajak penghasilan.

Besaran harga vaksin gotong royong ditetapkan setelah mendapat pandangan dari beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum. (hea)

 

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...