Lamongan, bukti.id – Tidak ada kata kendor melawan Covid-19 di Lamongan. Demi mencegah penyebaran, penegakan hukum untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) kian diperketat.
Kali ini, Polres Lamongan bersama instansi terkait bertindak lebih tegas.
Tidak pandang bulu, selama melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan pelaksanaan prokes, siapa mepanggar bakal disanksi. Acuannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020. Yakni, pembubaran atau sanksi sosial.
“Khususnya bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemilik cafe, restoran, warung dan rumah makan. Jiia diketahui masih membandel tidak menerapkan prokes maka akan di kenakan sanksi pemberhentian sementara kegiatan usaha sampai adanya pencabutan izin dan pembubaran, “ kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, lanjut AKBP Miko, pelaksanaan operasi tetap dilakukan secara humanis. Petugas melakukan peneguran terhadap masyarakat supaya selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Anggota menghimbau kepada masyarakat agar mengutamakan pola hidup sehat dengan disiplin menerapkan prokes,“ imbuhnya.
Adapun masyarakat yang masih saja melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi prokes, masih menurut Japolres Miko, maka akan diberikan sanksi. Berupa teguran lisan, sanksi sosial, dan sanksi denda.
“Intinya, kami bersama instansi terkait saling bersinergi untuk menegakkan prokes di Kota Lamongan dengan harapan wabah Covid-19 tidak menyebarluas di wilayah Kabupaten Lamongan,” tandasnya. (ron)
Editor : heddyawan