Lamongan, bukti.id – Kasus asusila di Lamongan melejit. Baru tengah tahun, sudah terdapat sembilan kasus. Lebih separoh dibanding kasus tahun lalu. Hanya empat kasus dalam setahun.
Ironisnya, sejumlah kasus setengah tahun di 2021 ini, sasaran korban didominasi anak di bawah umur. Hanya dua kasus usia dewasa, itupun mucikari. Sedang satu kasus lagi, perzinahan yang melibatkan seorang kepala desa dengan perempuan yang masih berstatus masih istri sah orang lain.
“Oknum kades salah satu desa di Kecamatan Turi berinisial Sb usia 40 tahun, “ kata Kapolres Lamongan, Senin (14/6/2021)
Kapolres Miko menambahkan, oknum kadeals ditabgkap lewat penggerebekan anggotanya setelah mendapatkan laporan A, suami si perempuan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Tapi oknum Kades Sb ini sudah tetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan.
Namun, Kades Sb yang saat digerebek sembunyi di atas plafon rumshnya itu tidak ditahan. Alasannya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sesuai pasal yang disangkakan, yaitu pasal 284 KUHP, ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Sb hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya, “ tandasnya didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kanit PPA Aiptu Sunaryo.
Bersamaan kasus asusila kepala desa, Kapolrea Miko juga membeberkan kasus pencabulan dengab korban di bawah umur.
Pelaku berinisial EL, 20, warga Desa Penanjan, Kecamatan Paciran. Kobannya, Ink, 17, asal Desa Tenggukun, Kecamatan Solokuro. Tersangka diciduk polisi karena menyetubuhi korbam dengan janji akan dinikah.
“Ternyata itu hanya modus saja. Tersangka mengenal korban mengaku dari medsos, “ ungkapnya. (ron)
Editor : heddyawan