Surabaya, bukti.id – Hantaman Covid-19 yang kian merajalela, membuat pemerintah kota (pemkot) Surabaya, Jawa Timur, lebih sigap mengantisipasi. PPKM mikro pun langsung diterapkan.
Bahkan, Pemkot Surabaya bersama Satlantas Polrestabes Surabaya menerapkan kebijakan baru terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surabaya, hingga berita ini diunggah, termasuk kategori wilayah warna oranye menuju kuning kasus Covid-19. Pada pekan ini, sampai belum diketahui kapan berlakunya, Pemerintah dan Satlantas Polrestabes menutup dua jalan protokol, yakni Tunjungan dan Darmo, dengan durasi waktu lebih cepat.
Kedua jalur padat yang juga menjadi titik kumpul anak muda Surabaya ini, ditutup lebih awal, pukul 20.00 WIB setiap harinya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra, menjelaskan jam berapa kedua jalan itu dibuka kembali. Begini, jika hari kerja akan dibuka pukul 05.00 WIB. Sedang pada akhir pekan akan dibuka pada pukul 08.00 WIB.
“Beda jam saja. Penutupan setiap hari dan maju dua jam, yakni sebelumnya jam 10 malam. Maka sekarang ditutup jam 8 malam. Setiap hari ditutup ya,” jelas Teddy kepada jurnalis, Minggu (27/6/2021).
Teddy menjelaskan, pemberlakuan aturan ini menyikapi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan SE Wali Kota Surabaya. Kedua SE tersebut meminta agar diberlakukannya pembatasan guna menekan kasus Covid-19 semakin parah. Diharapkan masyarakat bisa mengerti dan tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak. Sebab, virus varian Delta sudah masuk dan sejumlah warga sudah terpapar.
“Kita imbau di rumah saja. Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Hindari krumunan dan mobilitas yang tidak perlu di malam hari,” pinta Teddy. (edd)
Editor : heddyawan