x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR Desak Bansos Tetap Diberikan, agar Masyarakat tak Menjerit

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Jul 2021 23:15 WIB
Wakil Rakyat
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Setidaknya, ada sejumlah hal yang terdampak akibat PPKM Darurat, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi di bawah rata-rata.

Karena itu, DPR RI mendorong agar Bantuan sosial (Bansos) harus tetap diberikan, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, melalui keterangan persnya, Jumat (2/7/2021).

Sekedar mengingatkan, BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk dua bulan yakni Mei-Juni 2021.

Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (foto: dpr ri)

Kembali ke pernyataan Hergun – sapaan karib Heri Gunawan – Bansos penting disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Bahkan, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi juga harus segera dievaluasi dengan memperpanjang hingga akhir tahun 2021. Hal itu diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

“Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha. Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” harap Hergun.

PPKM Darurat yang diumumkan pemerintah di antaranya mencakup pemberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen untuk kegiatan sektor non-esensial.

Sementara untuk sektor esensial Work From Office (WFO) 50 persen, dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Saat ini kasus positif Covid-19 meninggi lagi. Bahkan, memecahkan 2 rekor sekaligus. Pada Kamis (1/7/2021) kasus positif bertambah 24.836 kasus. Dan pasien yang meninggal bertambah 504 orang,” ungkap legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Menurut Hergun, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali merupakan solusi terbaik untuk mengurangi kasus positif dan pasien meninggal dunia karena Covid-19.

“Memang, di tengah laju kasus positif yang terus mendaki, perlu melakukan pembatasan sosial. Namun, ini bisa membuat ekonomi terpuruk. Seperti buah simalakama, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sudah pasti berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Apalagi, Jawa ini berkontribusi 58,7 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” njlentreh politisi Partai Gerindra itu. (hea)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...