x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menaker: Pekerja Berhak Dapat Masker hingga Vitamin dari Perusahaan

Avatar bukti.id

Ekonomi

Jakarta, bukti.id – Perusahaan wajib memperhatikan keperluan buruh terkait kesehatan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta gubernur untuk mengimbau perusahaan agar mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan. Di antaranya hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja selama pandemi covid-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandem Covid-19, yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

“Mengimbau perusahaan untuk mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan,” bunyi dalam SE tersebut, dikutip Selasa (6/7/2021).

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, Ida menyatakan perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan covid-19 di berbagai daerah dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Ida mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mematuhi pelaksanaan aktivitas di tempat kerja sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ida juga meminta dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal lain, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan, untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,” ujar Ida dalam SE.

SE Menaker tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...