x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Menaker: Pekerja Berhak Dapat Masker hingga Vitamin dari Perusahaan

Avatar bukti.id

Ekonomi

Jakarta, bukti.id – Perusahaan wajib memperhatikan keperluan buruh terkait kesehatan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta gubernur untuk mengimbau perusahaan agar mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan. Di antaranya hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja selama pandemi covid-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandem Covid-19, yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

“Mengimbau perusahaan untuk mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan,” bunyi dalam SE tersebut, dikutip Selasa (6/7/2021).

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, Ida menyatakan perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan covid-19 di berbagai daerah dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Ida mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mematuhi pelaksanaan aktivitas di tempat kerja sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ida juga meminta dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal lain, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan, untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,” ujar Ida dalam SE.

SE Menaker tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19. (hed)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...