x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menaker: Pekerja Berhak Dapat Masker hingga Vitamin dari Perusahaan

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 06 Jul 2021 23:25 WIB
Ekonomi
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Perusahaan wajib memperhatikan keperluan buruh terkait kesehatan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta gubernur untuk mengimbau perusahaan agar mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan. Di antaranya hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja selama pandemi covid-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandem Covid-19, yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

“Mengimbau perusahaan untuk mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan,” bunyi dalam SE tersebut, dikutip Selasa (6/7/2021).

Dalam edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu, Ida menyatakan perlu upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan covid-19 di berbagai daerah dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Ida mengimbau perusahaan untuk mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mematuhi pelaksanaan aktivitas di tempat kerja sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ida juga meminta dunia usaha untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal lain, Ida mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan, untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,” ujar Ida dalam SE.

SE Menaker tersebut berlaku mulai 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu pandemi covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...