x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Berpolemik. Kimia Farma Tunda Vaksin Gotong Royong

Avatar bukti.id

Peristiwa

Jakarta, bukti.id – Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong (VGR) individu oleh PT Kimia Farma, ditunda.

Pada keterangan resmi Kimia Farma, menyebut penundaan vaksinasi yang rencananya akan dimulai Senin (12/7/2021) itu, dilatarbelakangi adanya polemik terkait rencana vaksin individu berbayar tersebut. Adapun jenis vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Sinopharm.

Selama penundaan itu, pihak Kimia Farma akan mengatur kembali mekanisme pendaftaran calon peserta vaksinasi. Program vaksin berbayar tersebut rencananya baru akan dilakukan di beberapa klinik atau apotek milik Kimia Farma di wilayah Jawa-Bali.

Terkait penundaan tersebut, hingga kini pihak Kimia Farma memang belum memberikan informasi kapan program Vaksin Gotong Royong itu akan dijalankan.

Namun ke depannya, selain Apotek Kimia Farma, juga akan dibuka kesempatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang sesuai kriteria untuk menjalankan program vaksinasi individu itu.

Selain di fasyankes swasta, Kimia Farma juga berencana membuka titik-titik vaksinasi Covid-19 di tempat strategis seperti bandara maupun pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan ini merevisi Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 terkait pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam revisi tersebut, terdapat perubahan pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang Vaksin Gotong Royong. Aturan ini diteken Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, pada Senin 5 Juli 2021 lalu.

Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Di Permenkes baru, definisinya diubah menjadi ‘Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.

Harga pembelian vaksin sendiri ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksin sebesar Rp117.910 per dosis.

Sehingga, jika dibutuhkan dua kali dosis, maka peserta vaksin harus membayar Rp643.320 untuk suntikan dan Rp235.820 untuk layanan atau secara total sebesar Rp879.140. (edd)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...