x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Berpolemik. Kimia Farma Tunda Vaksin Gotong Royong

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 13 Jul 2021 05:07 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong (VGR) individu oleh PT Kimia Farma, ditunda.

Pada keterangan resmi Kimia Farma, menyebut penundaan vaksinasi yang rencananya akan dimulai Senin (12/7/2021) itu, dilatarbelakangi adanya polemik terkait rencana vaksin individu berbayar tersebut. Adapun jenis vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Sinopharm.

Selama penundaan itu, pihak Kimia Farma akan mengatur kembali mekanisme pendaftaran calon peserta vaksinasi. Program vaksin berbayar tersebut rencananya baru akan dilakukan di beberapa klinik atau apotek milik Kimia Farma di wilayah Jawa-Bali.

Terkait penundaan tersebut, hingga kini pihak Kimia Farma memang belum memberikan informasi kapan program Vaksin Gotong Royong itu akan dijalankan.

Namun ke depannya, selain Apotek Kimia Farma, juga akan dibuka kesempatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang sesuai kriteria untuk menjalankan program vaksinasi individu itu.

Selain di fasyankes swasta, Kimia Farma juga berencana membuka titik-titik vaksinasi Covid-19 di tempat strategis seperti bandara maupun pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2021. Peraturan ini merevisi Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 terkait pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam revisi tersebut, terdapat perubahan pada angka 5 Pasal 1, yang membahas tentang Vaksin Gotong Royong. Aturan ini diteken Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, pada Senin 5 Juli 2021 lalu.

Di Permenkes sebelumnya, Vaksin Gotong Royong didefinisikan sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Di Permenkes baru, definisinya diubah menjadi ‘Vaksin Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha’.

Harga pembelian vaksin sendiri ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksin sebesar Rp117.910 per dosis.

Sehingga, jika dibutuhkan dua kali dosis, maka peserta vaksin harus membayar Rp643.320 untuk suntikan dan Rp235.820 untuk layanan atau secara total sebesar Rp879.140. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...