x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Investasi Awu-awu, Solekan dan Abdul Muis Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 27 Jul 2021 13:30 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Tawarkan investasi 100 Juta Euro malah menyeret Solekan dan Abdul Muiz ke meja hijau guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Proses hukum terpaksa harus dijalani keduanya sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rahmad Hari Basuki, menghadirkan tiga orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. Ke-tiganya yakni, Indah Andriyani, Prianto dan Indi Nugraha.

Indah Andriyani mengawali keterangannya, berupa, kedua terdakwa tawarkan kerjasama dana investasi pengembangan Perusahaan senilai 100 Juta Euro.

Dalam kesaksian Indah, menyebut Solekan (terdakwa) sebagai Direktur dan Abdul Muis (terdakwa) selaku Komisaris. Keduanya menawarkan perusahaan PT. Indonesia Pelita Pratama (IPP) untuk bergabung guna mendapatkan dana investasi 100 Juta Euro.

Selain tawaran, kedua terdakwa menyampaikan, jika PT IPP bergabung ada biaya administrasi sebesar 250 Euro. Maka PT. IPP mentransfer ke PT. Weka Bangun Persada (WBP –perusahaan kedua terdakwa).

Usai menerima transfer, PT. WBP memberi jaminan atau backup berupa cek, kemudian uang pengembangan perusahaan sebesar 100 Juta Euro yang dijanjikan kedua terdakwa hanya janji kosong.

Mengetahui hal ini, PT. IPP berusaha mencairkan jaminan (backup) berupa cek dan ternyata ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi alias blong.

Selanjutnya, dikonfirmasi kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan pembayaran administrasi. Melalui janji kedua terdakwa menawarkan emas seberat 2 Kilogram. Emas tersebut, digadaikan sebesar Rp1,3 miliar, padahal pembayaran administrasi jika dirupiahkan sekira Rp3,8 miliar.

Hal lain, disampaikan Indah Andriyani, kedua terdakwa masih belum selesaikan sisa uang pengganti pembayaran administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, saksi Prianto dalam keterangannya, mengatakan jika dia mengenal kedua terdakwa saat dirinya ditunjuk sebagai Direktur PT. WBP.

Masih menurutnya, Solekan adalah pemilik PT. WBP yang bergerak dalam bidang kontraktor fisik bangunan. Sedang, izin tentang migas tidak ada.

Terkait, keterlibatan kedua terdakwa dengan PT. IPP diketahuinya tentang pembiayaan investasi. Dalam investasi ada pinjaman dana sebesar 100 juta Euro untuk pengembangan perusahaan-perusahaan dan modal di pekerjaan eksploitasi migas.

Sementara Indi Nugraha, karyawan Bank BRI di Jalan Kaliasin Surabaya, mengatakan, tidak mengenal kedua terdakwa.

Terkait perkara yang melibatkan kedua terdakwa, diketahuinya saat cek dokumen, pada medio 24 September PT. WBP menerbitkan cek.

Saat dijalankan, saldo tidak cukup maka diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan. Adapun, isi pemberitahuan yaitu, jika nasabah dalam tempo tujuh hari tidak bisa selesaikan maka dilakukan back-list.

Melalui informasi tersebut, Solekan memberikan tanggapan berupa, tunggu sebentar. Sayangnya, dalam tempo tujuh hari tak kunjung diselesaikan, maka pihak bank BRI melakukan back-list.
“Hingga perkara ini, ke muka persidangan rekening ditutup oleh Bank BRI,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...