x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Investasi Awu-awu, Solekan dan Abdul Muis Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Tawarkan investasi 100 Juta Euro malah menyeret Solekan dan Abdul Muiz ke meja hijau guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Proses hukum terpaksa harus dijalani keduanya sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rahmad Hari Basuki, menghadirkan tiga orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. Ke-tiganya yakni, Indah Andriyani, Prianto dan Indi Nugraha.

Indah Andriyani mengawali keterangannya, berupa, kedua terdakwa tawarkan kerjasama dana investasi pengembangan Perusahaan senilai 100 Juta Euro.

Dalam kesaksian Indah, menyebut Solekan (terdakwa) sebagai Direktur dan Abdul Muis (terdakwa) selaku Komisaris. Keduanya menawarkan perusahaan PT. Indonesia Pelita Pratama (IPP) untuk bergabung guna mendapatkan dana investasi 100 Juta Euro.

Selain tawaran, kedua terdakwa menyampaikan, jika PT IPP bergabung ada biaya administrasi sebesar 250 Euro. Maka PT. IPP mentransfer ke PT. Weka Bangun Persada (WBP –perusahaan kedua terdakwa).

Usai menerima transfer, PT. WBP memberi jaminan atau backup berupa cek, kemudian uang pengembangan perusahaan sebesar 100 Juta Euro yang dijanjikan kedua terdakwa hanya janji kosong.

Mengetahui hal ini, PT. IPP berusaha mencairkan jaminan (backup) berupa cek dan ternyata ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi alias blong.

Selanjutnya, dikonfirmasi kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan pembayaran administrasi. Melalui janji kedua terdakwa menawarkan emas seberat 2 Kilogram. Emas tersebut, digadaikan sebesar Rp1,3 miliar, padahal pembayaran administrasi jika dirupiahkan sekira Rp3,8 miliar.

Hal lain, disampaikan Indah Andriyani, kedua terdakwa masih belum selesaikan sisa uang pengganti pembayaran administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, saksi Prianto dalam keterangannya, mengatakan jika dia mengenal kedua terdakwa saat dirinya ditunjuk sebagai Direktur PT. WBP.

Masih menurutnya, Solekan adalah pemilik PT. WBP yang bergerak dalam bidang kontraktor fisik bangunan. Sedang, izin tentang migas tidak ada.

Terkait, keterlibatan kedua terdakwa dengan PT. IPP diketahuinya tentang pembiayaan investasi. Dalam investasi ada pinjaman dana sebesar 100 juta Euro untuk pengembangan perusahaan-perusahaan dan modal di pekerjaan eksploitasi migas.

Sementara Indi Nugraha, karyawan Bank BRI di Jalan Kaliasin Surabaya, mengatakan, tidak mengenal kedua terdakwa.

Terkait perkara yang melibatkan kedua terdakwa, diketahuinya saat cek dokumen, pada medio 24 September PT. WBP menerbitkan cek.

Saat dijalankan, saldo tidak cukup maka diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan. Adapun, isi pemberitahuan yaitu, jika nasabah dalam tempo tujuh hari tidak bisa selesaikan maka dilakukan back-list.

Melalui informasi tersebut, Solekan memberikan tanggapan berupa, tunggu sebentar. Sayangnya, dalam tempo tujuh hari tak kunjung diselesaikan, maka pihak bank BRI melakukan back-list.
“Hingga perkara ini, ke muka persidangan rekening ditutup oleh Bank BRI,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...