x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Investasi Awu-awu, Solekan dan Abdul Muis Jadi Terdakwa

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Tawarkan investasi 100 Juta Euro malah menyeret Solekan dan Abdul Muiz ke meja hijau guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).

Proses hukum terpaksa harus dijalani keduanya sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Rahmad Hari Basuki, menghadirkan tiga orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. Ke-tiganya yakni, Indah Andriyani, Prianto dan Indi Nugraha.

Indah Andriyani mengawali keterangannya, berupa, kedua terdakwa tawarkan kerjasama dana investasi pengembangan Perusahaan senilai 100 Juta Euro.

Dalam kesaksian Indah, menyebut Solekan (terdakwa) sebagai Direktur dan Abdul Muis (terdakwa) selaku Komisaris. Keduanya menawarkan perusahaan PT. Indonesia Pelita Pratama (IPP) untuk bergabung guna mendapatkan dana investasi 100 Juta Euro.

Selain tawaran, kedua terdakwa menyampaikan, jika PT IPP bergabung ada biaya administrasi sebesar 250 Euro. Maka PT. IPP mentransfer ke PT. Weka Bangun Persada (WBP –perusahaan kedua terdakwa).

Usai menerima transfer, PT. WBP memberi jaminan atau backup berupa cek, kemudian uang pengembangan perusahaan sebesar 100 Juta Euro yang dijanjikan kedua terdakwa hanya janji kosong.

Mengetahui hal ini, PT. IPP berusaha mencairkan jaminan (backup) berupa cek dan ternyata ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi alias blong.

Selanjutnya, dikonfirmasi kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan pembayaran administrasi. Melalui janji kedua terdakwa menawarkan emas seberat 2 Kilogram. Emas tersebut, digadaikan sebesar Rp1,3 miliar, padahal pembayaran administrasi jika dirupiahkan sekira Rp3,8 miliar.

Hal lain, disampaikan Indah Andriyani, kedua terdakwa masih belum selesaikan sisa uang pengganti pembayaran administrasi sebesar Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, saksi Prianto dalam keterangannya, mengatakan jika dia mengenal kedua terdakwa saat dirinya ditunjuk sebagai Direktur PT. WBP.

Masih menurutnya, Solekan adalah pemilik PT. WBP yang bergerak dalam bidang kontraktor fisik bangunan. Sedang, izin tentang migas tidak ada.

Terkait, keterlibatan kedua terdakwa dengan PT. IPP diketahuinya tentang pembiayaan investasi. Dalam investasi ada pinjaman dana sebesar 100 juta Euro untuk pengembangan perusahaan-perusahaan dan modal di pekerjaan eksploitasi migas.

Sementara Indi Nugraha, karyawan Bank BRI di Jalan Kaliasin Surabaya, mengatakan, tidak mengenal kedua terdakwa.

Terkait perkara yang melibatkan kedua terdakwa, diketahuinya saat cek dokumen, pada medio 24 September PT. WBP menerbitkan cek.

Saat dijalankan, saldo tidak cukup maka diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan. Adapun, isi pemberitahuan yaitu, jika nasabah dalam tempo tujuh hari tidak bisa selesaikan maka dilakukan back-list.

Melalui informasi tersebut, Solekan memberikan tanggapan berupa, tunggu sebentar. Sayangnya, dalam tempo tujuh hari tak kunjung diselesaikan, maka pihak bank BRI melakukan back-list.
“Hingga perkara ini, ke muka persidangan rekening ditutup oleh Bank BRI,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...