Jakarta, bukti.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, telah menggunakan uang dari para pengusaha penggarap proyek Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Uang yang telah digunakan Juliari dari hasil suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sejumlah Rp15,1 miliar.
Itulah yang terekam pada sidang tuntutan, yang mendudukan Juliari Peter Batubara sebagai terdakwa, terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19, secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/7/2021).
“Maka jumlah seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah sebesar Rp15.106.250.000,” tukas JPU KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat tuntutan Juliari.
Atas dasar itu, JPU meminta Juliari mengembalikan uang hasil tindak pidana suap yang telah digunakan. Sebab, kata JPU, penerimaan uang tersebut tidak sah dan melawan hukum. JPU menuntut Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
“Jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Juliari Batubara tersebut haruslah dikurangi uang sebesar Rp508.800.000, yang disetorkan Akhmat Suyuti ke rekening penampungan KPK,” ujar Ikhsan.
Ikhsan bilang: “Karena merupakan bagian dari uang fee bansos sembako sebesar Rp2.000.000.000 yang diserahkan Adi Wahyono kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000.
Dalam kesimpulannya, JPU meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19.
Juliari diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu, berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (edd)
Editor : heddyawan