x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jangan Desak Suami yang Bisa Picu Jadi Koruptor

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 30 Jul 2021 14:08 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Ini sebuah pesan yang patut mendapat perhatian khusus bagi para wanita.

Pada sebuah forum virtual, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada ibu-ibu rumah tangga atau para istri, untuk mencegah suaminya berbuat korupsi. KPK meminta agar para istri menghindari desakan-desakan permintaan, yang berpotensi menyebabkan suami nekat melakukan korupsi.

Ungkapan itu ditekankan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada KPK, Brigjen Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, saat mengikuti kegiatan Bimtek online pemberantasan korupsi terhadap beberapa organisasi perempuan yang digelar secara daring, kemarin.

“Hindari perbuatan-perbuatan yang mendorong atau menyebabkan para suami melakukan korupsi karena desakan istri dengan berbagai alasan. Hindari juga perbuatan-perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan & juga hindari gratifikasi,” kata Kumbul mengutip akun Twitter resmi KPK, Kamis (29/7/2021).

Mendukung ajakan Kumbul, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, berharap kaum perempuan dapat berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai antikorupsi, dan berani melaporkan indikasi tipikor di sekitarnya. Hal ini, imbuh Lili, menjawab tantangan yang dihadapi sebagai seorang perempuan, ibu, sekaligus pejabat pemerintah untuk bersikap antikorupsi.

“KPK berharap setiap rumah keluarga Indonesia, ada satu orang yang bisa menjelaskan apa itu korupsi dan apa bahaya korupsi, sehingga ia bisa mencegah perbuatan koruptif setidaknya di dalam keluarganya. Maka kita bisa stop produksi koruptor dari rumah,” ucap Lili mengutip akun Twitter resmi KPK.

Lembaga antirasuah ini juga mengingatkan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda), agar lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini. Besarnya nilai anggaran yang digelontorkan, membuka peluang terjadinya penyimpangan. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...