x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Puluhan Invoice tak Tercatat di Perusahaan. JPU: Unsur Pidana Terpenuhi

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 30 Jul 2021 17:11 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sebanyak 77 lembar invoice pembelian bahan baku plat baja tak tercatat di perusahaan, pada medio 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, menyebut jika berdasar unsur tersebut bisa dikategorikan peristiwanya adalah pemalsuan.

Dalam hal ini, Direktur, Antony Tanuwidjaja (terdakwa) dan Direktur Utama, Diana Tanuwidjaja (terdakwa) PT. Bukit Baja Anugrah (BBA). PT. BBA menerima kucuran dana pinjaman Bank Danamon OAF – Open Account Financing (pemberian fasilitas pembiayaan berdasarkan penilaian resiko korporat), mencairkan dana pinjaman sesuai kebutuhannya yang ditujukan ke rekening pribadi Ali Suwito (terdakwa) sebagai Direktur PT. Perwira Asia Baja Tama (PAB).

Atas lantaran, Ali Suwito turut andil membikin invoice, seolah-olah terjadi transaksi jual beli baja dengan PT. BBA. Padahal, secara fakta tidak ada jual-beli (fiktif), maka cairlah kucuran pinjaman, dan meski Ali Suwito sudah mengembalikan semua dana ke PT. BBA, berarti perbuatannya sudah terjadi.

“Kalaupun Ali Suwito sudah mengembalikan uang ke PT. BBA, apa perkara lunas?, ya tidak !!,“ seru JPU.

Di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini, JPU menghadirkan empat orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, Edi Wijaya mengawali keterangannya, bahwa pada medio 2017 PT. PAB ada kerjasama dengan PT. BBA. Dalam kerjasama, semua transaksi ditandatangani Dirut dan proses pembayaran harus ke rekening perusahaan.

“Pembayaran atas transaksi harusnya ke rekening perusahaan. Tidak dibenarkan pembayaran atas transaksi dikirim ke rekening pribadi,“ ujar dia.

Hal lain, disampaikan, saat dia dipanggil Mabes Polri sebagai saksi berkaitan dengan transaksi yang tidak diketahui perusahaan, dan semua transaksi yang menandatangani Dirut Ali Suwito, juga proses pembayaran ke rekening pribadi tidak dibenarkan, serta invoice dibuat Dirut tidak tercatat di perusahaan.

Masih menurut Edi, awalnya transaksi kedua perusahaan ada transaksi resmi, kemudian dirinya tidak tahu terkait memo internal (pinjaman Bank Danamon) yaitu, kebijakan khusus bisa melalui rekening pribadi.

Usai saksi Edi menyampaikan keterangan, Majelis Hakim, Suparno, memberikan kesempatan terhadap Ali Suwito.

Di kesempatan yang diberikan, Ali Suwito menyatakan keberatan atas keterangan saksi. Meski begitu, Ali Suwito mengakui transaksi 77 tidak tercatat di perusahaan.

Selanjutnya, karyawati PT. PAB, Dian Mayasari, dalam keterangannya, mengatakan dirinya bertugas bagian keuangan dan mengetahui semua transaksi keuangan perusahaan. Bahwa PT. PAB dan PT. BBA terjadi kerjasama jual beli plat baja sejak 2017.

Keterangan lainnya, dia pernah dipanggil Bareskrim Polri dan ditunjukkan terkait, perbedaan dua invoice.

“Di atas invoice ada kop, bertuliskan nama perusahaan, namun pencantuman rekening pribadi tidak dibenarkan,” tutur Dian.

Satu dari dua invoice yang ditunjukkan Bareskrim Polri, imbuh Dian, tidak tercatat di perusahaan dan ada 77 invoice. Terkait dana Rp200 miliar tidak ada pembukuan di perusahaan.

Sedangkan saksi lain, karyawati Bank Danamon pusat Jakarta, Roro Cathy, menyampaikan jika dirinya mengetahui PT. BBA tersangkut masalah di Bank Danamon. Disebutkan, pada medio 2017, kredit dikucurkan ke PT. BBA senilai Rp65 miliar. Jenis kredit yang dipermasalahkan OAF dengan 77 transaksi.

Dalam keterangannya, saksi Roro Cathy menambahkan bahwa PT. PAB bukan nasabah Danamon, namun dalam dokumen PT. PAB suplai PT. BBA ada memo intern dalam pinjaman kredit.

Syarat pencairan yakni, pemberian fasilitas ke perorangan, pembayaran dapat dilakukan dengan invoice saja yang didukung Delivery Order (DO).

“Kucuran dicairkan sesuai invoice, DO yang dikeluarkan selama 30 hari. Dalam pinjaman tersebut, dimonitor oleh kantor cabang Surabaya ,” ujar Roro.

Menurutnya, pencairan sudah sesuai prosedur yakni, pencairan ke PT. BBA dulu lalu ke PT. BBA (supplier) yang dikirim ke rekening pribadi Ali Suwito.

Dijelaskan Roro, persyaratan pencairan lainnya, selain DO, pihak PT. BBA yang dikuasakan. Permohonan pembiayaan Diana atau Antony (PT. BBA) untuk invoice, saksi katakan, tidak ketahui karena itu hubungan nasabah.

“Untuk pembayaran secara instruksi ke rekening pribadi Ali Suwito, dan permohonan pencairan ditandatangani Diana Tanuwidjaja atau Antony Tanuwidjaja,” papar dia.

Saat pencairan dilakukan sudah terhitung hutang PT. BBA. Dari hutang sudah ada pembayaran dan out standing Rp46 miliar.

Melalui informasi, saksi mengetahui setelah sesuai persyaratan lalu di proses. Komite kredit beri instruksi di awal penerimaan dana ke Ali Suwito, atas dasar permintaan debitur PT. BBA dan sepanjang tidak dicabut pencairan tetap dilakukan.

“Dirut PT. BBA instruksikan Bank Danamon lakukan pencairan yang diteruskan ke PT. PAB (rekening pribadi Ali Suwito). Pihaknya jalankan proses PT. BBA tidak ada hubungannya dengan suplier,” terang dia.

Selanjutnya saksi lain, eks karyawan Danamon di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sutikno Budiman, menyatakan dirinya waktu itu sebagai Bisnis Manager (BM) pernah menangani pengajuan pinjaman PT. BBA.

Sutikno bilang, PT. BBA memiliki suplier, salah satunya PT. PAB. Masuknya PT. PAB sesuai prosedur dan tambahan suplier ada memo intern yang ditandatangani oleh sejumlah pejabat intern Bank Danamon, yakni marketing, BM, pimpinan, RIS tiga orang dan bisnis head.

Terkait kunjungan Bank Danamon, disampaikan saksi, bahwa pada medio Agustus 2018, di PT. BBA ditemui Antony. Hasil kunjungan saksi sampaikan, bahwa Antony Tanuwidjaja memberikan penjelasan berupa, jika dia sudah tidak bisa membayar karena perusahaannya dalam status rugi.

Saat saksi menyinggung dan bertanya, kenapa dalam dokumen audit disebutkan perusahaan PT. BBA untung?. Saat itu, Antony Tanuwidjaja memberi jawaban itu bohong-bohongan, barang saja semuanya ambil dari supplier.

Namun fakta di persidangan menyebutkan, Ali Suwito dari PT. PAB mengakui telah mengembalikan uang ke PT. BBA, sedangkan Antony Tanuwidjaja memberikan pengakuan telah mengamini keterangan Sutikno Budiman.

Terpisah, JPU mengatakan, keterangan empat saksi telah memperkuat dakwaannya sebagaimana jeratan pasal 263, 378 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...