x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Uang Disetor Ratusan Juta, Gula Pasir tak Kunjung Dikirim

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 03 Agu 2021 19:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Tak hanya memberi janji manis bak gula, bahkan wanita ini mengeruk keuntungan haram dari aksi tipu bermodus bisnis gula.

Kasus gula pasir sejumlah 90 ton menjadikan Camilia Sofyan Ali menyandang status terdakwa. Bahkan dia kesandung perkara yang sama untuk kali ketiga. Modusnya, dengan menawarkan gula pasir dalam jumlah banyak.

Salah satu korban penipuan Camilia, yakni Soni Krisdianto yang mengaku merugi Rp800 juta.

Di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, menghadirkan Soni Krisdianto dan Linda guna sampaikan keterangan sebagai saksi.

Saksi Soni Krisdianto mengawali keterangannya, menyebut dirinya ditawari gula pasir oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa mengaku adalah seorang pengusaha gula pasir.

Sebelumnya, pada medio Oktober 2019, Soni Krisdianto bertemu dengan terdakwa di Jagir Wonokromo, Surabaya. Dalam pertemuan, terdakwa menawarkan gula pasir seharga Rp8.800 per Kilogram.
“Gula yang ditawarkan tergolong murah, maka saya memesan 90 ton,” ucapnya.

Masih menurutnya, terdakwa juga mengaku ada kerjasama dengan pihak PT. Perkebunana Nusantara - PTPN (pabrik gula). Dari pesanan saksi, terdakwa menerima kiriman uang secara bertahap.

Sayangnya, usai pembayaran secara bertahap justru terdakwa hanya berjanji berulangkali jika gula pasir bakal dikirim.

“Pembayaran lunas sesuai pesanan 90 ton, namun, terdakwa tidak kunjung mengirim gula, maka saya minta uangnya dikembalikan,” paparnya.

Sedangkan, Linda dalam keterangannya, saat pemesan gula pasir 90 ton terjadi, dia sebagai administrasi perusahaan dan pernah mengirim uang secara bertahap hingga total keseluruhan Rp800 juta.

Terkait proses pengiriman, dikatakan oleh terdakwa bahwa saksi akan dikenakan ‘cas' sebagai biaya pengiriman, tapi bila memakai armada sendiri tidak dikenakan biaya pengiriman.

Linda menambahkan, setelah uang dikirim, terdakwa hanya melakukan pengiriman gula pasir seberat 12 ton, sedangkan sisa pesanan oleh terdakwa hanya diberi janji dan janji saja.

Hal lainnya, terdakwa akui saat JPU menunjukkan bukti-bukti transfer dari saksi.

Terpisah, Soni Krisdianto dan Linda menunjukkan bukti-bukti video saat transaksi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.  (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...