x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Uang Disetor Ratusan Juta, Gula Pasir tak Kunjung Dikirim

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Tak hanya memberi janji manis bak gula, bahkan wanita ini mengeruk keuntungan haram dari aksi tipu bermodus bisnis gula.

Kasus gula pasir sejumlah 90 ton menjadikan Camilia Sofyan Ali menyandang status terdakwa. Bahkan dia kesandung perkara yang sama untuk kali ketiga. Modusnya, dengan menawarkan gula pasir dalam jumlah banyak.

Salah satu korban penipuan Camilia, yakni Soni Krisdianto yang mengaku merugi Rp800 juta.

Di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, menghadirkan Soni Krisdianto dan Linda guna sampaikan keterangan sebagai saksi.

Saksi Soni Krisdianto mengawali keterangannya, menyebut dirinya ditawari gula pasir oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa mengaku adalah seorang pengusaha gula pasir.

Sebelumnya, pada medio Oktober 2019, Soni Krisdianto bertemu dengan terdakwa di Jagir Wonokromo, Surabaya. Dalam pertemuan, terdakwa menawarkan gula pasir seharga Rp8.800 per Kilogram.
“Gula yang ditawarkan tergolong murah, maka saya memesan 90 ton,” ucapnya.

Masih menurutnya, terdakwa juga mengaku ada kerjasama dengan pihak PT. Perkebunana Nusantara - PTPN (pabrik gula). Dari pesanan saksi, terdakwa menerima kiriman uang secara bertahap.

Sayangnya, usai pembayaran secara bertahap justru terdakwa hanya berjanji berulangkali jika gula pasir bakal dikirim.

“Pembayaran lunas sesuai pesanan 90 ton, namun, terdakwa tidak kunjung mengirim gula, maka saya minta uangnya dikembalikan,” paparnya.

Sedangkan, Linda dalam keterangannya, saat pemesan gula pasir 90 ton terjadi, dia sebagai administrasi perusahaan dan pernah mengirim uang secara bertahap hingga total keseluruhan Rp800 juta.

Terkait proses pengiriman, dikatakan oleh terdakwa bahwa saksi akan dikenakan ‘cas' sebagai biaya pengiriman, tapi bila memakai armada sendiri tidak dikenakan biaya pengiriman.

Linda menambahkan, setelah uang dikirim, terdakwa hanya melakukan pengiriman gula pasir seberat 12 ton, sedangkan sisa pesanan oleh terdakwa hanya diberi janji dan janji saja.

Hal lainnya, terdakwa akui saat JPU menunjukkan bukti-bukti transfer dari saksi.

Terpisah, Soni Krisdianto dan Linda menunjukkan bukti-bukti video saat transaksi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.  (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...