x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Uang Disetor Ratusan Juta, Gula Pasir tak Kunjung Dikirim

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Tak hanya memberi janji manis bak gula, bahkan wanita ini mengeruk keuntungan haram dari aksi tipu bermodus bisnis gula.

Kasus gula pasir sejumlah 90 ton menjadikan Camilia Sofyan Ali menyandang status terdakwa. Bahkan dia kesandung perkara yang sama untuk kali ketiga. Modusnya, dengan menawarkan gula pasir dalam jumlah banyak.

Salah satu korban penipuan Camilia, yakni Soni Krisdianto yang mengaku merugi Rp800 juta.

Di persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Darwis, menghadirkan Soni Krisdianto dan Linda guna sampaikan keterangan sebagai saksi.

Saksi Soni Krisdianto mengawali keterangannya, menyebut dirinya ditawari gula pasir oleh terdakwa. Saat itu, terdakwa mengaku adalah seorang pengusaha gula pasir.

Sebelumnya, pada medio Oktober 2019, Soni Krisdianto bertemu dengan terdakwa di Jagir Wonokromo, Surabaya. Dalam pertemuan, terdakwa menawarkan gula pasir seharga Rp8.800 per Kilogram.
“Gula yang ditawarkan tergolong murah, maka saya memesan 90 ton,” ucapnya.

Masih menurutnya, terdakwa juga mengaku ada kerjasama dengan pihak PT. Perkebunana Nusantara - PTPN (pabrik gula). Dari pesanan saksi, terdakwa menerima kiriman uang secara bertahap.

Sayangnya, usai pembayaran secara bertahap justru terdakwa hanya berjanji berulangkali jika gula pasir bakal dikirim.

“Pembayaran lunas sesuai pesanan 90 ton, namun, terdakwa tidak kunjung mengirim gula, maka saya minta uangnya dikembalikan,” paparnya.

Sedangkan, Linda dalam keterangannya, saat pemesan gula pasir 90 ton terjadi, dia sebagai administrasi perusahaan dan pernah mengirim uang secara bertahap hingga total keseluruhan Rp800 juta.

Terkait proses pengiriman, dikatakan oleh terdakwa bahwa saksi akan dikenakan ‘cas' sebagai biaya pengiriman, tapi bila memakai armada sendiri tidak dikenakan biaya pengiriman.

Linda menambahkan, setelah uang dikirim, terdakwa hanya melakukan pengiriman gula pasir seberat 12 ton, sedangkan sisa pesanan oleh terdakwa hanya diberi janji dan janji saja.

Hal lainnya, terdakwa akui saat JPU menunjukkan bukti-bukti transfer dari saksi.

Terpisah, Soni Krisdianto dan Linda menunjukkan bukti-bukti video saat transaksi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.  (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...