x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Saksi Sebut Wabup Blitar Rahmad Santoso yang Urusi Surat Pembebasan Tanah

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 18 Agu 2021 20:25 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan kasus penipuan Ratu Lily Yunita sebagai terdakwa, masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Novanto dan Hari Basuki, untuk membuktikan jeratan pasal 372 dan pasal 3 Undang Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Adapun kedua saksi yakni, Dian Apsari dan Lianawati Setyo.

Mengawali keterangannya, Lianawati Setyo yang juga sebagai korban dalam kasus ini, mengaku jika dirinya mengenal terdakwa pada medio 2018 di kawasan Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

Ikhwal perkenalan mereka, tiap Minggu terdakwa mengajari kakak saksi membuat kue. Selang berikutnya, pada medio Maret 2019, terdakwa meminjam uang kepadanya.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan investasi pembebasan tanah seluas 9,8 hektare bersama Rahmad Santoso, kini menjabat Wakil Bupati Blitar periode 2021-2024.

‘Rahmad yang urusi surat-surat tanah dan terdakwa minta saksi investasi (mendanai),“ ucap saksi.

Kerjasama yang ditawarkan akan ada keuntungan sebesar Rp150 juta per-meter. Lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan terdakwa, saksi memberikan uang secara bertahap ke terdakwa sehingga total keseluruhan sebesar Rp48,9 miliar.

Tiap kali penyerahan dana, terdakwa melalui Lidya (adik terdakwa) mengirimkan cek terhadap saksi. Sayangnya, pada jatuh tempo cek akan dicairkan ternyata, tidak ada saldo.

Lebih lanjut, saat menyadari kalau tertipu, maka saksi meminta pertanggungjawaban terdakwa. Namun, tidak ada sepeserpun terdakwa mengembalikan uang saksi.

Masih menurutnya, lahan tanah seperti di Margomulyo untuk pergudangan, terdakwa mengatakan, tanah-tanah tersebut, tanah Petok-D dan akan diurus hingga menjadi sertifikat untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Hal lainnya, saksi merasa terjerumus kala ingin menghentikan investasi. Namun, terdakwa mengatakan, jika berhenti investasi maka dana yang sudah diinvestasikan tidak bisa kembali kecuali jika melanjutkan investasi.

Saksi korban saat memberikan keterangan di persilangan. (foto: slamet)

Saksi menambahkan, pernah ngotot minta dipertemukan dengan Rahmad Santoso. Atas desakan itu, maka terdakwa mempertemukan saksi di Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya. Dalam pertemuan, saksi membeberkan, bahwa surat-surat Petok-D menjadi sertifikat yang mengurus adalah Rahmad Santoso, sedang peranan terdakwa hany mencari investor guna mendanai kerjasama tersebut.

Atas keterangan saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan, terdakwa menyebut jika keterangan saksi ada yang tidak benar.

Sesi selanjutnya, mendengar keterangan Dian Apsari. Dian merupakan karyawati saksi Lianawati. Dia mengaku bahwa mengenal terdakwa dan mengetahui hubungan terdakwa dengan korban Lianawati.

Namun, terkait pinjam meminjam uang, dia tidak mengetahui, yang diketahuinya adalah kerjasama pembebasan lahan.

“Terdakwa tawarkan ada pekerjaaan dan minta transfer uang saat itu juga,” bebernya.

Dian menerangkan, pertengahan medio tahun 2020, sempat mendengar telepon terdakwa dengan majikannya.

Selain itu, dia pernah diajak terdakwa ke PTC untuk bertemu dengan Rahmad Santoso.

“Dalam pertemuan, ada Rahmad, Liliana (korban) dan terdakwa dalam satu meja, korban tanya berapa uang yang sudah dibawa Rahmad. Di pertemuan, Rahmad katakan, urusan tanah secara fisik sudah dikuasai,” ungkap saksi.

Di pertemuan yang tidak berlangsung lama, terdakwa tidak menyampaikan besaran uang yang sudah diserahkan Rahmad. Namun saksi katakan, Rahmat memberi keterangan tanah masih dalam proses urus surat.

Sementara, Novanto, saat ditemui jurnalis menyampaikan, terkait pinjam meminjam hanya sebuah cover. Mengingat track record terdakwa, bahwa pada prinsipnya, perkara yang melibatkan terdakwa adalah investasi atau kerjasama jual beli tanah yang menjanjikan keuntungan.

Pembebasan tanah milik Djafar, awalnya ditawarkan dengan harga Rp800 ribu per meter persegi, kemudian akan dibeli dengan harga Rp3,5 juta per meter persegi. Dari transaksi Liana (korban) akan diberi keuntungan sebesar Rp150 ribu per meter persegi. Jika diakumulasikan, keuntungan korban sekitar Rp14 miliar.

Atas keuntungan yang dijanjikan, akhirnya korban tertarik untuk investasi dan melakukan beberapa kali transfer dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp48,9 miliar.

“Di transkasi yang ke-empat, korban ingin menghentikan investasi, namun terdakwa menerangkan, jika berhenti investasi, maka investasi sebelumnya dinyatakan gagal, maka korban terpaksa melanjutkan transaksi hingga Rp38,9 miliar,” ungkapnya.

Da menambahkan, tiap korban usai melakukan transfer ke terdakwa, korban diberi cek (cek bukan jaminan), konsekuensinya cek yang diberikan korban seharusnya sudah ada saldo, beda dengan Bilyet Giro (BG). Adapun, jaminan dari terdakwa adalah surat BPKB sepeda motor dan mobil.

Terkait, terpenuhi unsur terdakwa, JPU belum berani menyampaikan, lantaran masih panjang proses hukum di persidangan akan banyak saksi-saksi yang rencana akan dihadirkan.

Disinggung keterlibatan nama Rahmad Santoso, JPU tak banyak bereaksi.

“Menurut keterangan korban di persidangan menyentil nama Rahmad Santoso, saat ini diketahuinya Wakil Bupati Blitar,” tuturnya.

Hal dugaan adanya keterlibatan Rahmad Santoso dalam perkara ini, dia belum bisa memastikan ada keterlibatan atau tidak.

“Kita belum bisa memastikan. Nanti kita lihat saksi-saksi yang lain di persidangan berikutnya,” tepis Novanto. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...