x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Korban: Fairuz Kerap Aniaya, Jejali Kotoran Kucing dan Tak Bayar Gaji

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Sidang kasus penganiayaan oleh terdakwa Firdaus Fairuz bin Achmad, terhadap korban Elok Anggraini, memasuki agenda pemberian keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Selain Elok, sebagai saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska, juga menghadirkan Aprilia, anak semata wayang Elok.

Dalam kesaksian, Elok mengakui jika mengenal terdakwa lantaran dirinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sejak bekerja di rumah terdakwa, dia dijanjikan digaji Rp1,5 juta per bulan.

“Saya bekerja dengan Aprilia dan tidur di rumah terdakwa. Tak lama berikutnya, saya dipisah dengan Aprilua. Anak saya tidur dengan terdakwa berserta anak terdakwa,” aku Elok.

Selama bekerja hingga perkara ini naik ke meja hijau, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya, yakni tidak memberi upah alias gaji kepada korban.

Elok bilang, selama bekerja di terdakwa, ia tidak pernah mendapat gaji. Saat ditanya perihal itu, terdakwa tak pernah merespon.

“Saya pernah pinjam 400 ribu dan 600 ribu guna bayar kost sebelum bekerja di rumah terdakwa. Pertama kerja saya pinjam 400 ribu lalu pinjam lagi 600 ribu,” terang saksi.

Elok mengkisahkan, berawal dari sabun cair tumpah karena secara tidak sengaja disenggolnya, lalu terdakwa mengetahui langsung naik pitam dan memarahinya, sembari melayangkan pukulan dengan memakai shower dan tepat mengenai kepalanya.

Hal lainnya, dikisahkan saksi, bahwa setiap hari dia merasakan perlakuan kekerasan. Adapun bagian tubuh saksi yang menjadi sasaran yakni, punggung, kepala, tangan, mata dan kaki.

Semenjak kejadian itu, saksi kerap merasakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, karena pekerjaannya selalu dianggap salah oleh terdakwa.

“Saya kerap alami kekerasan berupa, pemukulan dengan menggunakan benda tumpul seperti sapu, pipa paralon maupun selang air,” tuturnya.

Terdakwa Fairuz saat jalani sidang telekonfren (foto: slamet) 

Lebih tragis, pernah suatu ketika, dia menyapu lantai dianggap terdakwa kurang bersih, karena di bawah kursi masih tersisa kotoran kucing. Oleh terdakwa kotoran kucing tersebut, beserta nasi dijejalkan ke mulut saksi hingga tiga kali.

Kejadian tragis lainya, terdakwa saat marah tanpa alasan yang jelas, dengan tiba-tiba menempelkan setrika panas ke tangan juga paha Elok.

Sedangkan, Aprilia , yang tinggal serumah, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dia pernah tidur dengan ibunya selang beberapa hari kemudian, dia diperintah terdakwa pindah ke kamar tidur dengan Sabrina (anak terdakwa) dan terdakwa.

April pernah melihat, waktu di kamar mandi dan di jalan belakang rumah, ibunya dipukul terdakwa dengan pipa panjang, selang air berwarna hijau.

“Di halaman belakang, terdakwa pukuli ibu dengan sapu juga selang air. Terdakwa kerap memukul pakai selang air yang berwarna biru,” ucapnya polos.

Masih menurut April, setiap mendapat penyiksaan itu, ibunya tidak pernah menjerit atau menangis. Kepada terdakwa, Elok hanya berujar: sakit Bu...

April juga pernah bilang ke Sabrina dan memintanya agar menolong Elok. Sayangnya, April malah diingatkan jika kerap melapor tidak akan diajak keluar jalan-jalan.

Imbas dari perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...