x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Korban: Fairuz Kerap Aniaya, Jejali Kotoran Kucing dan Tak Bayar Gaji

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 19 Agu 2021 10:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang kasus penganiayaan oleh terdakwa Firdaus Fairuz bin Achmad, terhadap korban Elok Anggraini, memasuki agenda pemberian keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8/2021).

Selain Elok, sebagai saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska, juga menghadirkan Aprilia, anak semata wayang Elok.

Dalam kesaksian, Elok mengakui jika mengenal terdakwa lantaran dirinya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Sejak bekerja di rumah terdakwa, dia dijanjikan digaji Rp1,5 juta per bulan.

“Saya bekerja dengan Aprilia dan tidur di rumah terdakwa. Tak lama berikutnya, saya dipisah dengan Aprilua. Anak saya tidur dengan terdakwa berserta anak terdakwa,” aku Elok.

Selama bekerja hingga perkara ini naik ke meja hijau, terdakwa tidak memenuhi kewajibannya, yakni tidak memberi upah alias gaji kepada korban.

Elok bilang, selama bekerja di terdakwa, ia tidak pernah mendapat gaji. Saat ditanya perihal itu, terdakwa tak pernah merespon.

“Saya pernah pinjam 400 ribu dan 600 ribu guna bayar kost sebelum bekerja di rumah terdakwa. Pertama kerja saya pinjam 400 ribu lalu pinjam lagi 600 ribu,” terang saksi.

Elok mengkisahkan, berawal dari sabun cair tumpah karena secara tidak sengaja disenggolnya, lalu terdakwa mengetahui langsung naik pitam dan memarahinya, sembari melayangkan pukulan dengan memakai shower dan tepat mengenai kepalanya.

Hal lainnya, dikisahkan saksi, bahwa setiap hari dia merasakan perlakuan kekerasan. Adapun bagian tubuh saksi yang menjadi sasaran yakni, punggung, kepala, tangan, mata dan kaki.

Semenjak kejadian itu, saksi kerap merasakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, karena pekerjaannya selalu dianggap salah oleh terdakwa.

“Saya kerap alami kekerasan berupa, pemukulan dengan menggunakan benda tumpul seperti sapu, pipa paralon maupun selang air,” tuturnya.

Terdakwa Fairuz saat jalani sidang telekonfren (foto: slamet) 

Lebih tragis, pernah suatu ketika, dia menyapu lantai dianggap terdakwa kurang bersih, karena di bawah kursi masih tersisa kotoran kucing. Oleh terdakwa kotoran kucing tersebut, beserta nasi dijejalkan ke mulut saksi hingga tiga kali.

Kejadian tragis lainya, terdakwa saat marah tanpa alasan yang jelas, dengan tiba-tiba menempelkan setrika panas ke tangan juga paha Elok.

Sedangkan, Aprilia , yang tinggal serumah, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dia pernah tidur dengan ibunya selang beberapa hari kemudian, dia diperintah terdakwa pindah ke kamar tidur dengan Sabrina (anak terdakwa) dan terdakwa.

April pernah melihat, waktu di kamar mandi dan di jalan belakang rumah, ibunya dipukul terdakwa dengan pipa panjang, selang air berwarna hijau.

“Di halaman belakang, terdakwa pukuli ibu dengan sapu juga selang air. Terdakwa kerap memukul pakai selang air yang berwarna biru,” ucapnya polos.

Masih menurut April, setiap mendapat penyiksaan itu, ibunya tidak pernah menjerit atau menangis. Kepada terdakwa, Elok hanya berujar: sakit Bu...

April juga pernah bilang ke Sabrina dan memintanya agar menolong Elok. Sayangnya, April malah diingatkan jika kerap melapor tidak akan diajak keluar jalan-jalan.

Imbas dari perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...