x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Eksepsi Ditolak, Pasutri Guntual-Tuty Protes dan Mengamuk di PN Surabaya

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 09 Nov 2021 10:06 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Suasana sore di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gaduh. Lantaran, pasangan suami istri (pasutri) Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, marah dan mengamuk di gedung yang terletak di Jalan Arjuna, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/11/2021).

‘Kemurkaan' pasutri Guntual-Tuty dipicu oleh penolakan atas eksepsi mereka, usai majelis hakim membacakan putusan sela sidang yang digelar di ruang sidang Tirta.

Pada sidang tersebut, Guntual-Tuty dijadikan terdakwa untuk kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada persidangan, Guntual-Tuty memprotes jalannya sidang yang dipimpin majelis hakim Darmanto Dachlan ini tak sesuai berita acara.

Usai majelis hakim membacakan putusan sela, yang tidak mengabulkan eksepsi mereka, Guntual-Tuty berteriak bergantian dalam persidangan. Sehingga mengundang pengunjung PN Surabaya di ruang sidang tersebut.

“Saya keberatan, bagaimana ada dalam persidangan pelapor tidak pernah di BAP. Saya keberatan, hukum saja saya,” teriak Guntual.

“Silahkan saja bunuh saja saya, saya tidak takut mati,” pekik Guntual.

“Didalam sejarah, kalau kita bicara tindak pidana, tidak ada yang namanya delik aduan menggunakan surat tugas. Karena yang melaporkan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ujar Tuty, usai sidang digelar.

Tuty juga menegaskan jika dirinya juga merasa dibohongi oleh ketua majelis hakim, yang kala itu menjanjikan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kedua terdakwa.

“Dia (ketua majelis hakim, red) janji waktu awal, ibu bapak nanti dalam putusan sela, demi Allah, saya akan memberikan hasil yang terbaik. Kita ada rekamannya,” tukas Tuty.

Menurut Tuty janji tersebut disampaikan hakim saat dirinya menanyakan, kenapa sidang dipindah, sementara sudah sampai tahap saksi.

“Waktu itu dibilang begini, nanti waktu putusan sela kan Bapak dan Ibu bisa buat kontruksi hukumnya dan kita sudah ikuti semua. Tapi tadi waktu kita mendengar putusan sela, tidak satupun alasan-alasan hukum kita dalam eksepsi diterima,” sesal Tuty.

Tuty menilai, pertimbangan majelis hakim dalam putusan selanya tersebut sudah melenceng dari undang-undang karena sidang dipindahkan ke PN Surabaya, sementara di Sidoarjo tidak ada bencana alam.

Tuty juga mengklaim bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak memilii kewenangan untuk memindahkan tempat sidang, karean hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sedangkan, dalam halaman SIPP PN Surabaya kedua terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Dalam SIIP juga dijelaskan, kronologi itu berawal saat terdakwa Guntual Laremba dan Tuty Rahayu hadir dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Sidoarjo, sebagai korban dalam perkara tindak pidana pelanggaran Undang Undang Perbankan, yang dilakukan oleh The Rima dan Djoni Harsono.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang terbuka untuk umum, karena merasa tidak puas dan keberatan atas putusan yang diambil oleh Majelis Hakim itu.

Selanjutnya, Guntual-Tuty melakukan protes, melontarkan ucapan dengan kalimat bernada mengumpat tentang ranah peradilan. Di antaranya; Harus melawan, Jangan Percaya Pengadilan yang kayak gini modelnya. Hakim Kena Sogok. Hakim Kena Suap.

Guntual pun mengunggah ketidak-puasannya dalam dinding Facebook akunnya yakni;

Pengadilan yang sedianya sebagai tempat mencari keadilan, justru menjadi sarang mafia hukum dan keadiadilan yang dilegalkan oleh konstitusi, sehingga masyarakat percari keadilan menjadi korbannya.

Undang – undang dengan pasal berlapis dibuat sebagai tolok ukur untuk menetukan bentuk kesalahan bagi satu pihak dan pelindung bagi pihak yang benar, justru bisa diputar balikan oleh mafia hukum kalau tidak menyuap Hakim yang dibayar mahal oleh negara dan dipercaya sebagai wakil TUHAN, untuk menguji dan mengadili guna mengungkap fakta sesungguhnya melindungi yang benar, menghukum yang salah, ternyata dengan kekuasaan palu bisa menyedupkan fakta, sehingga kalau tidak menyuap yang benar bisa disalahkan dan kalau mau menyuap hakim, yg salah menjadi dibenarkan

Hukum macam apa ini, untuk pengadilan negara, untuk apapula UU dibuat dan diperdebatkan, kalau ujung – ujung tergantung penilaian hakim yg sudah kena suap dan sogok

Setiap perkara adalah proyek bagi aparat hukum yang sudah digaji oleh negara pakai uang rakyat, tapi tidak bekerja untuk keadilan masyarakat

Kalau sudah seperti kenyataannya masyarakat seharusnya sudah sadar dan bangkit melawanatas kelakuan hakim yg selama ini telah banyak merampas hak dan martabat masyarakat (rakyat)

Mari kita ganti tahapan pengadilan negara mendahulukan pengadilan alternatif, setiap perkara, baik pidana maupun perdata dan perkara lainnya, penyelesaiannya harus diselesaikan terlebih dahulu proses Dialog, Musyawarah (secara adat sesuai daera) dengan hasil putusan berdasarkan kesepakatan

Setelah upaya damai dengan Restorative Justice (pemulihan keadilan) tidak bisa dicapai, barulah dilanjutkan dengan proses hukum Negara.

Hal yang sama juga dilakukan Tuty lewat akun Facebook-nya. Namun dengan kalimat umpatan berbeda dibanding Guntual. (edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...