Surabaya, bukti.id – Modus pura-pura Cek-In di Uno hotel yang beralamatkan Jalan Genteng Besar 80 Surabaya, Sulaksono Edi Prayogo dan Badrut malah gondol motor tamu hotel, dan berdampak jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, guna dimintai pertanggungjawaban atas ulahnya.
Di persidangan, ruang Sari III, Rabu (29/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Anggraeni, menghadirkan dua orang guna sampaikan keterangan sebagai saksi. Adapun kedua orang tersebut, yakni, Acep Rahmat Muhammad dan Ryan.
Keterangan sebagai saksi diawali oleh Acep, pemilik motor dan juga tamu Uno hotel. Hal yang disampaikan, yakni sepeda motornya hilang di parkiran khusus pelanggan Uno Hotel dalam keadaan dikunci setir.
“Saya baru ketahui kalau motornya, hilang pada jam 7.00 pagi. Jenis motornya, Honda Beat hitam. Saya sudah beberapa bulan menginap di Uno hotel dan termasuk juga ada pihak satpam hotel,” ujar Acep.
Disampaikan juga atas insiden hilangnya motor Acep mengalami kerugian materiil sekitar 7 Juta.
Sedangkan, Ryan mengatakan, atas insiden hilangnya motor, saya berusaha Acep.
Sayangnya, Acep dalam kondisi sakit sehingga memaksanya, guna menunda kabar kehilangan terhadap Acep.
“Acep dalam posisi sakit lantas keesokan pagi memberi tahu Acep kalau motornya hilang“, ucapnya.
Hal lain yang disampaikan, kedua terdakwa sebelumnya sudah mengeksekusi seperti melepas rantai kunci motor pelanggan hotel.
Kemudian salah satu diantaranya pura-pura pesan room guna Cek-In namun, pemesan room hanya modus kedua terdakwa.
Setelah memesan room salah satu terdakwa meminta karyawan Uno hotel guna mengecek room saat karyawan pergi melakukan pengecekan room yang dipesan terdakwa kabur. Sedangkan terdakwa yang lainnya, sudah meminta pihak sekurity guna membuka gerbang hotel.
Diujung keterangan, Ryan mengatakan, setelah kejadian SOP keamanan Uno hotel sudah diperbaiki.
Bentuk perbaikan, setiap keluar masuk Uno Hotel saat ini, pelanggan diminta menunjukkan STNK.
Sedangkan, pelanggan yang berniat pura Cek-In begitu masuk pintu gerbang langsung tertutup dan terkunci.
Kedua terdakwa dalam kesempatan menyampaikan, mengamini keterangan kedua saksi. (slm)
Editor : heddyawan