x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Janji Bangun Pabrik dan Garap Perkebunan Pisang, Ternyata Sanjipak

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Berjanji untuk membangunkan pabrik dan menggarap proyek perkebunan pisang skala besar, ternyata hanyalah trik yang dilakukan Faruq untuk menipu. Akibat ulahnya, kini Faruq menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida. Mereka adalah, Hadiatmoko sebagai saksi yang sekaligus korban, serta Lutfi dan Danang.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ginting, saksi korban Hadiatmoko mengenal terdakwa Faruq dari rekannya bernama Joko. Disebutkan jika terdakwa adalah seorang pakar di bidang perkebunan, khususnya tanaman pisang berikut pengolahannya.

Dalam kesaksian korban, setelah melalui beberapa kali pertemuan, korban disarankan membeli aneka rempah-rempah. Bahkan tercetus pernyataan jika korban disiapkan atau dibangunkan pabrik untuk mengolahan hasil pisang.

Tak hanya itu, korban yang juga mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013, sebanyak tiga kali memberi sejumlah uang pada terdakwa. Total seluruhnya, Rp476 juta. Dengan dalih persiapan pembangunan pabrik dan pembelian bibit pisang.

“Setelah saya kirim sejumlah uang, terdakwa menghilang dan selalu menghindar untuk diajak bertemu. Bahkan, sejak tanggal 6 Maret, terdakwa sudah tidak bisa dihubungi per telepon,” ujar Hadiatmoko.

Dalam keterangan saksi lain, Lutfi dan Danang, memberikan kesaksian dengan versi masing-masing. Lutfi misalnya, di hadapan Majelis Hakim, mengaku dalam perkara ini dirinya sempat mengantar saksi korban bertemu dengan terdakwa.

Lutfi bilang, dalam pertemuan itu yang diketahuinya yakni pembahasan jual beli pala dan lada. Dan dirinya juga mendengar jika terdakwa mengaku pakar pertepungan yang bertitel profesor.

“Setelah pertemuan itu, terjadi dua kali pertemuan lanjutan,” ujar Lutfi.

Sedang Danang, menyatakan jika dia pernah memberi keterangan di Polda Jatim terkait kasus penggelapan uang milik saksi korban. Terkait proyek penanaman pisang, dirinya juga mengetahui jika terdakwa mengaku sebagai profesor. Dirinya pun mengamini bahwa saksi korban telah melakukan transfer uang pada terdakwa.

“Soal besar jumlah uang yang ditransfer, saya tidak tahu,” ujar Danang sembari menambahkan kalau hingga kini tidak ada pekerjaan atau proyek yang dijanjikan terdakwa.

Atas sejumlah keterangan saksi, terdakwa memberi respon dengan menyebut ada sebagian pernyatan mereka yang tidak benar. Terdakwa mengelak jika disebut telah memberi janji untuk mendirikan pabrik pengolahan hasil pisang.

Tentang pemberian uang Rp476 juta, terdakwa mengakui dan menerimanya. Uang sejumlah itu telah dibelikan 10.000 bibit tanaman pisang, biaya operasional pembuatan kebun pisang.

Namun, terdakwa menyangkal keterangan saksi korban yang mengatakan jika tidak pernah menerima pengembalian uang. Terdakwa keukeuh mengaku bahwa dia telah mengembalikan uang sejumlah Rp76 juta ke rekening saksi korban.

Sementara itu, dalam sidang, Hakim Ginting mengungkapkan, bahwa terdakwa sempat dinyatakan buron selama dua bulan. Saksi menyebut terdakwa lihai dalam memberikan presentasi sehingga menjadikan modal terdakwa untuk meyakinkan orang lain, termasuk saksi korban.

Ginting juga mengutip, berdasarkan keterangan saksi, jika terdakwa memiliki sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili berbeda, Lampung dan Yogyakarta. Selama sebulan, saksi mengecek di lokasi dan mendapatkan fakta jika pernah ada pekerjaan. Terdakwa meminta sejumlah uang ke saksi korban, dan dijanjikan pembangunan pabrik serta proyek penanaman pisang. Namun semua itu nihil. Sidang akan berlanjut minggu depan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...