x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Janji Bangun Pabrik dan Garap Perkebunan Pisang, Ternyata Sanjipak

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Berjanji untuk membangunkan pabrik dan menggarap proyek perkebunan pisang skala besar, ternyata hanyalah trik yang dilakukan Faruq untuk menipu. Akibat ulahnya, kini Faruq menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida. Mereka adalah, Hadiatmoko sebagai saksi yang sekaligus korban, serta Lutfi dan Danang.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ginting, saksi korban Hadiatmoko mengenal terdakwa Faruq dari rekannya bernama Joko. Disebutkan jika terdakwa adalah seorang pakar di bidang perkebunan, khususnya tanaman pisang berikut pengolahannya.

Dalam kesaksian korban, setelah melalui beberapa kali pertemuan, korban disarankan membeli aneka rempah-rempah. Bahkan tercetus pernyataan jika korban disiapkan atau dibangunkan pabrik untuk mengolahan hasil pisang.

Tak hanya itu, korban yang juga mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013, sebanyak tiga kali memberi sejumlah uang pada terdakwa. Total seluruhnya, Rp476 juta. Dengan dalih persiapan pembangunan pabrik dan pembelian bibit pisang.

“Setelah saya kirim sejumlah uang, terdakwa menghilang dan selalu menghindar untuk diajak bertemu. Bahkan, sejak tanggal 6 Maret, terdakwa sudah tidak bisa dihubungi per telepon,” ujar Hadiatmoko.

Dalam keterangan saksi lain, Lutfi dan Danang, memberikan kesaksian dengan versi masing-masing. Lutfi misalnya, di hadapan Majelis Hakim, mengaku dalam perkara ini dirinya sempat mengantar saksi korban bertemu dengan terdakwa.

Lutfi bilang, dalam pertemuan itu yang diketahuinya yakni pembahasan jual beli pala dan lada. Dan dirinya juga mendengar jika terdakwa mengaku pakar pertepungan yang bertitel profesor.

“Setelah pertemuan itu, terjadi dua kali pertemuan lanjutan,” ujar Lutfi.

Sedang Danang, menyatakan jika dia pernah memberi keterangan di Polda Jatim terkait kasus penggelapan uang milik saksi korban. Terkait proyek penanaman pisang, dirinya juga mengetahui jika terdakwa mengaku sebagai profesor. Dirinya pun mengamini bahwa saksi korban telah melakukan transfer uang pada terdakwa.

“Soal besar jumlah uang yang ditransfer, saya tidak tahu,” ujar Danang sembari menambahkan kalau hingga kini tidak ada pekerjaan atau proyek yang dijanjikan terdakwa.

Atas sejumlah keterangan saksi, terdakwa memberi respon dengan menyebut ada sebagian pernyatan mereka yang tidak benar. Terdakwa mengelak jika disebut telah memberi janji untuk mendirikan pabrik pengolahan hasil pisang.

Tentang pemberian uang Rp476 juta, terdakwa mengakui dan menerimanya. Uang sejumlah itu telah dibelikan 10.000 bibit tanaman pisang, biaya operasional pembuatan kebun pisang.

Namun, terdakwa menyangkal keterangan saksi korban yang mengatakan jika tidak pernah menerima pengembalian uang. Terdakwa keukeuh mengaku bahwa dia telah mengembalikan uang sejumlah Rp76 juta ke rekening saksi korban.

Sementara itu, dalam sidang, Hakim Ginting mengungkapkan, bahwa terdakwa sempat dinyatakan buron selama dua bulan. Saksi menyebut terdakwa lihai dalam memberikan presentasi sehingga menjadikan modal terdakwa untuk meyakinkan orang lain, termasuk saksi korban.

Ginting juga mengutip, berdasarkan keterangan saksi, jika terdakwa memiliki sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili berbeda, Lampung dan Yogyakarta. Selama sebulan, saksi mengecek di lokasi dan mendapatkan fakta jika pernah ada pekerjaan. Terdakwa meminta sejumlah uang ke saksi korban, dan dijanjikan pembangunan pabrik serta proyek penanaman pisang. Namun semua itu nihil. Sidang akan berlanjut minggu depan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...