x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Pledoi Steven Richard Tuding Jaksa Salah Terapkan Hukum

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 20 Agu 2021 08:33 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang dengan terdakwa Direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard, yang dituntut 42 bulan pidana penjara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/8/2021), dengan agenda nota pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Nugroho Setiawan.

Sebelum membacakan nota pembelaan, PH terdakwa meminta pencocokan surat tuntutan JPU yang diberikan Majelis Hakim dengan yang diterimanya. Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting, meminta JPU dan PH terdakwa guna maju untuk memastikan kesamaan surat tuntutan.

"Iya hanya memastikan saja. Lantaran, ada keraguan Penasehat Hukum terdakwa terkait surat tuntutan JPU yang diserahkan Majelis Hakim dengan yang diterimanya,” ujar Martin.

Selanjutnya, dalam nota pembelaan, PH terdakwa, menyebut, dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Novanto, salah menerapkan hukum.

Hal lainnya, pembahasan yuridis bila adanya sponsor terdapat uang Rp4 miliar, yang bukan lagi milik bank atau milik PT Hason Surya Elektronik (HSE), tetapi uang tersebut sisa dana sponsor yang seharusnya uang dimaksud dihabiskan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian.

Adapun, voucher yang diterima terdakwa kemudian dijual terbukti hanya sebanyak 200 lembar dengan pecahan senilai Rp100 ribu, sehingga senilai Rp20 juta. Selanjutnya, pembeli voucher dibelanjakan ke Hartono Elektronika.

Hal ini, tidak merugikan PT HSE, karena barang-barang telah terbayar lunas dengan voucher sponsor. Terdakwa hanya menjual voucher senilai Rp20 Juta tidak dimungkinkan dapat menimbulkan kerugian Rp4 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang batal, terdakwa seharusnya tidak dapat dipidana.

Atas hal yang disampaikan, PH terdakwa yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan alasan yuridis terdakwa.

Karena itu, PH terdakwa memohon Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan JPU, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU.

Atas nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan pendapat. Dalam kesempatan tersebut, JPU mohon waktu guna menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Terpisah, JPU saat disinggung terkait tudingan PH terdakwa bahwa JPU salah menerapkan hukum, menyampaikan, pada prinsipnya nota pembelaan adalah moment Penasehat Hukum guna mematahkan dakwaannya.

Namun, dalam persepsinya, bahwa tuntutan yang diajukan sudah sah dan sudah memenuhi ketentuan dari syarat minimal pembuktian dengan dua alat bukti.

PH terdakwa yang menyebut, satu alat bukti itu adalah persepsi PH terdakwa yang berupaya mematahkan gagalkan tuntutan kami.

"Pihak kami, sengaja melakukan tanggapan nota pembelaan terdakwa karena kami berusaha membantah dan menunjukkan ke Majelis Hakim, bahwa alat bukti yang diuraikan telah memenuhi syarat minimum pembuktian dengan dua alat bukti,” cetus dia. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...