Surabaya, bukti.id – Dipercaya di posisi strategis oleh perusahaan, sebagai staf administrasi, bukannya membuat Jeanny Tirajo jumawa. Dia malah menggunakan kepercayaan itu untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dugaannya, Jeanny menambahkan angka nominal dalam Bilyet Giro (BG) milik perusahaan. Ending cerita, kini Jeanny menduduki ‘posisi' baru sebagai terdakwa di persidangan.
Sangkaan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Darwis, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan 378 KUHP.
Itu terekam saat persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/8/2021), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Darwis.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa sebagai staf administrasi PT Kedung Multi Pack (KMP) dalam sistem penagihan ke customer, pihak perusahaan menggunakan sistem pembayaran via BG. Melalui sistem pembayaran via BG, terdakwa disangkakan telah melakukan penambahan angka nominal pada BG perusahaan. Lantaran ulah terdakwa, berakibat meruginya PT KMP, sebesar Rp4,7 miliar.
Sangkaan lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan selama sekitar lima tahun, semenjak medio 2012 hingga 2017 silam. Sedangkan, hasil rekapitulasi perusahaan dari penambahan angka nominal dalam BG, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 dan 378 KUHP. (slm)
Editor : heddyawan