Surabaya, bukti.id – Perkara dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap Pinkan Tuada Saputri, guna jalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).
Proses hukum memaksa Pinkan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, laporan pemilik sebuah klinik gigi di Surabaya.
Terdakwa dianggap pelapor menggelapkan uang pembayaran pasien. Diketahui, terdakwa adalah pegawai klinik tersebut sebagai tenaga administrasi.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menghadirkan tiga orang saksi.
Dalam keterangannya, saksi pertama, pelapor, menyebutkan bahwa terdakwa adalah pegawai admin di kliniknya. Tiap pasien yang melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer, yang menerima adalah terdakwa.
“Terdakwa mengambil pembayaran yang tunai, namun dalam invoice tercatat dan uang tidak disetorkan,” beber saksi.
Sedangkan, saksi kedua, yakni dokter di klinik itu, dalam keterangannya menyatakan, ketika terdakwa ditangkap, awalnya menggunakan uang sebesar Rp20 juta. Namun, setelah diserahkan bukti-bukti pembukuan melalui aplikasi, akhirnya terdakwa mengakui uang yang dipakai sebesar Rp37 juta.
Masih menurut saksi, saat perkara ini dilaporkan ke polisi, temuan kerugian Rp37 juta. Setelah dilaporkan, saksi berupaya membongkar data base pembayaran ada temuan kerugian Rp68 juta.
Keterangan lainnya, saksi menunjukkan surat pengakuan terdakwa, serta menunjukkan daftar nama pasien maupun penjumlahan pembayaran para pasien.
Saksi lainnya, yang menjadi asisten dokter di klinik tersebut, menyampaikan jika pasien selalu membayar ke kasir.
Saksi ini pernah melihat, terdakwa mengambil pembayaran pasien.
“Terdakwa ambil pembayaran pasien namun, saya tidak tahu jumlah yang diambil atau yang tidak disetorkan,” tukas dia.
Usai, ketiga saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi.
Adapun, tanggapan terdakwa yaitu, mengamini keterangan para saksi.
Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (slm)
Editor : heddyawan