x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pegawai Admin Klinik Gigi di Surabaya Jadi Pesakitan

Avatar bukti.id
bukti.id
Kamis, 09 Sep 2021 19:29 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Perkara dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap Pinkan Tuada Saputri, guna jalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).

Proses hukum memaksa Pinkan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, laporan pemilik sebuah klinik gigi di Surabaya.

Terdakwa dianggap pelapor menggelapkan uang pembayaran pasien. Diketahui, terdakwa adalah pegawai klinik tersebut sebagai tenaga administrasi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam keterangannya, saksi pertama, pelapor, menyebutkan bahwa terdakwa adalah pegawai admin di kliniknya. Tiap pasien yang melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer, yang menerima adalah terdakwa.

“Terdakwa mengambil pembayaran yang tunai, namun dalam invoice tercatat dan uang tidak disetorkan,” beber saksi.

Sedangkan, saksi kedua, yakni dokter di klinik itu, dalam keterangannya menyatakan, ketika terdakwa ditangkap, awalnya menggunakan uang sebesar Rp20 juta. Namun, setelah diserahkan bukti-bukti pembukuan melalui aplikasi, akhirnya terdakwa mengakui uang yang dipakai sebesar Rp37 juta.

Masih menurut saksi, saat perkara ini dilaporkan ke polisi, temuan kerugian Rp37 juta. Setelah dilaporkan, saksi berupaya membongkar data base pembayaran ada temuan kerugian Rp68 juta.

Keterangan lainnya, saksi menunjukkan surat pengakuan terdakwa, serta menunjukkan daftar nama pasien maupun penjumlahan pembayaran para pasien.

Saksi lainnya, yang menjadi asisten dokter di klinik tersebut, menyampaikan jika pasien selalu membayar ke kasir.
Saksi ini pernah melihat, terdakwa mengambil pembayaran pasien.

“Terdakwa ambil pembayaran pasien namun, saya tidak tahu jumlah yang diambil atau yang tidak disetorkan,” tukas dia.

Usai, ketiga saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi.

Adapun, tanggapan terdakwa yaitu, mengamini keterangan para saksi.

Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 03 Des 2024 15:20 WIB | Pemilu
KPU Sidoarjo akui partisipasi pemilih di Pilkada Sidoarjo tahun ini, turun dibandingkan Pilkada 2020 silam, yaitu 71,07 persen. ...
Selasa, 03 Des 2024 12:32 WIB | Ekonomi
BPS Jatim merilis IPM Provinsi Jatim tunjukkan kemajuan signifikan sebesar 75,35 persen. Artinya, meningkat 0,938 persen poin dibanding tahun 2023 sebesar 74,65 ...
Sabtu, 30 Nov 2024 08:33 WIB | Seni Budaya
Budaya mendongeng oleh FPK Jatim direspon positif Paguyuban Wulan (Warga Usia Lanjut) Jombang.  ...