x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pegawai Admin Klinik Gigi di Surabaya Jadi Pesakitan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Perkara dugaan penggelapan yang disangkakan terhadap Pinkan Tuada Saputri, guna jalani proses hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/9/2021).

Proses hukum memaksa Pinkan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, laporan pemilik sebuah klinik gigi di Surabaya.

Terdakwa dianggap pelapor menggelapkan uang pembayaran pasien. Diketahui, terdakwa adalah pegawai klinik tersebut sebagai tenaga administrasi.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menghadirkan tiga orang saksi.

Dalam keterangannya, saksi pertama, pelapor, menyebutkan bahwa terdakwa adalah pegawai admin di kliniknya. Tiap pasien yang melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer, yang menerima adalah terdakwa.

“Terdakwa mengambil pembayaran yang tunai, namun dalam invoice tercatat dan uang tidak disetorkan,” beber saksi.

Sedangkan, saksi kedua, yakni dokter di klinik itu, dalam keterangannya menyatakan, ketika terdakwa ditangkap, awalnya menggunakan uang sebesar Rp20 juta. Namun, setelah diserahkan bukti-bukti pembukuan melalui aplikasi, akhirnya terdakwa mengakui uang yang dipakai sebesar Rp37 juta.

Masih menurut saksi, saat perkara ini dilaporkan ke polisi, temuan kerugian Rp37 juta. Setelah dilaporkan, saksi berupaya membongkar data base pembayaran ada temuan kerugian Rp68 juta.

Keterangan lainnya, saksi menunjukkan surat pengakuan terdakwa, serta menunjukkan daftar nama pasien maupun penjumlahan pembayaran para pasien.

Saksi lainnya, yang menjadi asisten dokter di klinik tersebut, menyampaikan jika pasien selalu membayar ke kasir.
Saksi ini pernah melihat, terdakwa mengambil pembayaran pasien.

“Terdakwa ambil pembayaran pasien namun, saya tidak tahu jumlah yang diambil atau yang tidak disetorkan,” tukas dia.

Usai, ketiga saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi.

Adapun, tanggapan terdakwa yaitu, mengamini keterangan para saksi.

Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...