x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Alfis Indra Didakwa Tilep Pajak dan Terancam Dibui

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Direktur PT Antartika Transindo, Alfis Indra, yang disangkakan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Nur Rachmansyah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diancam pidana, terkait kewajiban pembayaran pajak.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Antartika Transindo dianggap kurang bayar sebesar Rp1,956 miliar.

Di persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/9/2021), Penasehat Hukum terdakwa, M Yusuf Effendi melakukan eksepsi dakwaan JPU, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Adapun, inti eksepsi yakni, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Selain itu, surat dakwaan dengan hasil pemeriksaan tidak sinkron dengan fakta hukum sebenarnya,” ujarnya.

Berdasarkan hal diatas, Yusuf Effendi memohon terhadap Majelis Hakim, yang diketuai Johanis Hehamony, untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa tidak dilanjutkan.

“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” mohon Yusuf Effendi.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU menanggapinya. Dalam kesempatan yang diberikan, JPU memohon waktu untuk sampaikan tanggapannya.

Untuk diketahui, terdakwa melalui PT Antartika Transindo selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan transaksi ke Kantor Pajak Pratama Wonocolo Surabaya, selama satu masa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Antartika Transindo melaporkan faktur pajak masukan dari PT Oasis Jaya Abadi, PT Arthamas Tumpuan Perkasa, PT Rama Sejahtera Abadi, PT Andini Dido Khatulistiwa, CV Artha Surya Anugrah adalah faktur pajak yang tidak sesuai transaksi – tidak pernah ada transaksi alias fiktif.

Atas perbuatan tersebut, pendapatan negara berupa PPN PT Antartika Transindo dianggap kurang bayar sebesar Rp1,956 miliar.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan diancam pidana sesuai dalam pasal 39A huruf a Undang Undang RI nomor 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 09:10 WIB | Peristiwa

Munaslub AAI Tetapkan Prof Tjandra jadi Ketum AAI 2026–2031

Melalui Munaslub AAI di Surabaya, Prof Tjandra terpilih Ketum DPP AAI masa bakti 2026-2031. ...
Sabtu, 19 Sep 2026 06:01 WIB | Wakil Rakyat

Menyoal Tafsir UU Pelindungan Data Pribadi yang Jadi Perdebatan

Menyoal UU PDP. Abraham Sridjaja sebut merekam di ruang publik tak otomatis langgar hukum. ...
Kamis, 17 Sep 2026 05:53 WIB | Peristiwa

Pemkab Sumenep Siap Jadi KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 hektare lahan di Patean

Sumenep siap dukung penuh usulan Madura sebagai KEK Tembakau. Lahan 30 hektar disiapkan untuk program itu. ...
Rabu, 16 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Mengulik Hasil Uji Kompetensi Guru 2026 di Situbondo

Mengulik hasil uji kompetisi guru tahun 2026 di Situbondo yang terkait dengan penempatan jabatan. ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:27 WIB | Peristiwa

PTP Nonpetikemas dan UNIBA Madura Dorong Industrialisasi Kawasan di Era Transformasi Ekonomi

PT Pelabuhan Tanjung Priok bersinergi UNIBA Madura lewat stadium general. ...
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...