x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Alfis Indra Didakwa Tilep Pajak dan Terancam Dibui

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Direktur PT Antartika Transindo, Alfis Indra, yang disangkakan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Nur Rachmansyah, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan diancam pidana, terkait kewajiban pembayaran pajak.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Antartika Transindo dianggap kurang bayar sebesar Rp1,956 miliar.

Di persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/9/2021), Penasehat Hukum terdakwa, M Yusuf Effendi melakukan eksepsi dakwaan JPU, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Adapun, inti eksepsi yakni, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Selain itu, surat dakwaan dengan hasil pemeriksaan tidak sinkron dengan fakta hukum sebenarnya,” ujarnya.

Berdasarkan hal diatas, Yusuf Effendi memohon terhadap Majelis Hakim, yang diketuai Johanis Hehamony, untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa tidak dilanjutkan.

“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” mohon Yusuf Effendi.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU menanggapinya. Dalam kesempatan yang diberikan, JPU memohon waktu untuk sampaikan tanggapannya.

Untuk diketahui, terdakwa melalui PT Antartika Transindo selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan transaksi ke Kantor Pajak Pratama Wonocolo Surabaya, selama satu masa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Antartika Transindo melaporkan faktur pajak masukan dari PT Oasis Jaya Abadi, PT Arthamas Tumpuan Perkasa, PT Rama Sejahtera Abadi, PT Andini Dido Khatulistiwa, CV Artha Surya Anugrah adalah faktur pajak yang tidak sesuai transaksi – tidak pernah ada transaksi alias fiktif.

Atas perbuatan tersebut, pendapatan negara berupa PPN PT Antartika Transindo dianggap kurang bayar sebesar Rp1,956 miliar.

Dalam dakwaan JPU menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan diancam pidana sesuai dalam pasal 39A huruf a Undang Undang RI nomor 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 16 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...