x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Bos-Jaringan Sabu tak Kenal Terdakwa. Siapa Penghubung Money Laundry?

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 02 Apr 2021 18:50 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Sidang lanjutan, agenda saksi yang sengaja dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Wiwid, atas dugaan keterlibatan Handayani bin Pao Thien Tjiu menerima aliran dana dari hasil narkoba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/4/2021).

Handayani adalah Direktur PT Multindo Putra Perkasa, yang bergerak dalam bidang valuta asing atau money changer, dan berlokasi Jalan Manyar Kertoarjo II Surabaya.

Pada peradilan yang digelar secara virtual, tampak Charles yang berperan membuka beberapa nomor rekening atas nama Samiran, juga turut diajukan JPU guna dimintai keterangannya sebagai saksi.

Adapun, Charles dalam keterangannya mengakui, keterlibatannya membuka beberapa nomor rekening atas suruhan Christian Jaya Kusuma alias Sanjay, yang dalam kasus ini adalah bandar narkoba.

Hal lain, yang disampaikan, dia membuka beberapa nomor rekening juga melibatkan Samiran sebagai atas nama.

”Iya, saya diperintahkan Sanjay guna membuka rekening dengan maksud sebagai perlintasan dana hasil penjualan narkoba. Selang berikutnya, Sanjay memerintahkan dana yang diparkir tersebut, untuk dialihkan atau ditransfer ke rekening Handayani (terdakwa),” bebernya.

Seperti disampaikan secara virtual, saksi kerap lupa besaran jumlah uang yang dialihkan ke terdakwa. Selain itu, dia tidak kenal dengan terdakwa.

”Jadi perintah Sanjay, untuk mentransfer ke rekening terdakwa. Saya tidak kenal dengan terdakwa,” ucapnya.

Sedangkan, Samiran dalam keterangannya, menyampaikan, dia hanya dipakai atas nama untuk membuka beberapa nomor rekening.

”Saya tidak kenal dengan terdakwa, yang saya ketahui, Charles (rekan) minta tolong bahwa namanya, dipinjam untuk membuka beberapa nomor rekening,” tuturnya.

Atas keterangan kedua saksi – keduanya sudah menjalani vonis – oleh Penasehat Hukum terdakwa ditangkis dengan pertanyaan berupa, kapan, berapa jumlah saksi melakukan transfer ke rekening terdakwa. Sayangnya, jawaban kedua saksi kerap lupa.

Sesi selanjutnya, Dedy Kennya Setiawan, yang diketahui sebagai anak buah Sanjay, dalam keterangannya, mengaku tidak kenal dengan terdakwa.

”Saya rekan bos Sanjay, Yang Mulia. Terkait dengan terdakwa, saya tidak kenal,” ujarnya.

Hal serupa, juga disampaikan Sanjay di depan Majelis Hakim.

”Iya, saya tidak kenal dengan terdakwa. Saya hanya memerintahkan Charles untuk membuat rekening, serta barang haram jenis sabu memang diberikan ke Dedy kemudian hasilnya disetor ke saya,” jelasnya.

Bisa dibayangkan, bos sabu Sanjay tidak kenal dengan terdakwa. Lantas, siapa pemeran yang terhubung dengan terdakwa, sehingga dalam dakwaan JPU melalui rekening terdakwa diduga telah menerima sejumlah aliran dana yang tidak sedikit.

Ditemui usai sidang, Jaksa Wiwid mengungkapkan, ”Memang para saksi yang dihadirkan tidak terhubung langsung dengan terdakwa. Namun, saya berjanji dipersidangan berikutnya, akan hadirkan saksi yang terhubung dengan terdakwa juga terhubung dengan bos sabu Sanjay,” tutup Wiwid seraya bergegas pergi. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...
Jumat, 29 Mar 2024 16:38 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim adakan silahturahmi dan pembagian sembako untuk seniman sepuh. ...