x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Korban Aksi Tipu Uswatul Kian Bertambah

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 15 Sep 2021 06:34 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Korban atas perbuatan Uswatul Ummah yang mengaku bersuami TNI AL dan menghuni di rumah dinas Komplek RSAL Flat Emergency Petugas 9 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya, kian bertambah.

Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suwarti, menghadirkan saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Adapun, keterangan saksi yang turut menjadi korban dari terdakwa yakni, Tri agustini Susilowati. Dalam keterangan sebagai saksi, Tri Agustini Susilowati mengatakan, bahwa terdakwa pinjam mobil pada bulan November 2020.

Saat pertama sewa mobil terdakwa sudah kembalikan namun, selang beberapa hari terdakwa menyewa kembali dan hingga perkara ini naik ke meja hijau terdakwa tidak mengembalikan mobilnya.

"Terdakwa sewa mobil dengan harga 250 ribu perhari. Saat ditagih terdakwa beralasan masih dipakai anaknya diterima anggota di Malang ", beber saksi.

Hal lainnya, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran sewa mobil dengan cara transfer. Usai sampaikan janji selanjutnya, di ponselnya ada SMS yang menyatakan bahwa orang tua terdakwa meninggal.

Merasa iba, saksi bermaksud guna Takziah ke orang tua terdakwa. Upaya saksi akhirnya, kesampaian dengan cara memaksa sopir terdakwa agar bersedia mengantar saksi ke rumah orang tua terdakwa yang ada di Pasuruan.

Sayangnya, setiba di rumah orang tua terdakwa, ternyata orang tua terdakwa masih hidup.

Saksi menambahkan, terdakwa pernah berujar, sayang-lah jika istri anggota TNI menipu orang.

"Saat ditagih, terdakwa selalu berujar, malu-maluin saja masak istri TNI menipu? ", ucap saksi menirukan terdakwa.

Menurut informasi yang diterima saksi, bahwa mobilnya digadaikan ke seseorang yang bernama Ali. Atas perbuatan terdakwa, saksi mengaku merugi sekitar Rp150 juta.

Usai saksi sampaikan keterangan, Majelis Hakim, Tatas memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, sebagian keterangan saksi tidak benar.

Adapun, dianggap tidak benar terdakwa yaitu, penyewa mobil memang dirinya, namun yang menggadaikan dan memakai mobil adalah Ali.

"Saya hanya menyewakan saja, Yang Mulia," alibinya. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...