x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Korban Aksi Tipu Uswatul Kian Bertambah

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Korban atas perbuatan Uswatul Ummah yang mengaku bersuami TNI AL dan menghuni di rumah dinas Komplek RSAL Flat Emergency Petugas 9 Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Surabaya, kian bertambah.

Hal ini diketahui saat Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suwarti, menghadirkan saksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021).

Adapun, keterangan saksi yang turut menjadi korban dari terdakwa yakni, Tri agustini Susilowati. Dalam keterangan sebagai saksi, Tri Agustini Susilowati mengatakan, bahwa terdakwa pinjam mobil pada bulan November 2020.

Saat pertama sewa mobil terdakwa sudah kembalikan namun, selang beberapa hari terdakwa menyewa kembali dan hingga perkara ini naik ke meja hijau terdakwa tidak mengembalikan mobilnya.

"Terdakwa sewa mobil dengan harga 250 ribu perhari. Saat ditagih terdakwa beralasan masih dipakai anaknya diterima anggota di Malang ", beber saksi.

Hal lainnya, terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran sewa mobil dengan cara transfer. Usai sampaikan janji selanjutnya, di ponselnya ada SMS yang menyatakan bahwa orang tua terdakwa meninggal.

Merasa iba, saksi bermaksud guna Takziah ke orang tua terdakwa. Upaya saksi akhirnya, kesampaian dengan cara memaksa sopir terdakwa agar bersedia mengantar saksi ke rumah orang tua terdakwa yang ada di Pasuruan.

Sayangnya, setiba di rumah orang tua terdakwa, ternyata orang tua terdakwa masih hidup.

Saksi menambahkan, terdakwa pernah berujar, sayang-lah jika istri anggota TNI menipu orang.

"Saat ditagih, terdakwa selalu berujar, malu-maluin saja masak istri TNI menipu? ", ucap saksi menirukan terdakwa.

Menurut informasi yang diterima saksi, bahwa mobilnya digadaikan ke seseorang yang bernama Ali. Atas perbuatan terdakwa, saksi mengaku merugi sekitar Rp150 juta.

Usai saksi sampaikan keterangan, Majelis Hakim, Tatas memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, sebagian keterangan saksi tidak benar.

Adapun, dianggap tidak benar terdakwa yaitu, penyewa mobil memang dirinya, namun yang menggadaikan dan memakai mobil adalah Ali.

"Saya hanya menyewakan saja, Yang Mulia," alibinya. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...