x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Jaksa Darwis: Kedua Perusahaan Sepakat Rampok Bank Danamon

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 17 Sep 2021 15:57 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja kembali duduk di kursi terdakwa di Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

Kakak beradik ini diketahui menduduki jabatan penting di PT Bukit Baja Anugrah (PT BBA). Antony sebagai Direktur dan Diana selaku Direktur Utama.

Keduanya menggunakan fasilitas pinjaman di Bank Danamon dengan cara curang. Yakni memalsukan akta otentik.
Antony dijerat sebagaimana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, perkara ini juga melibatkan Diana yang dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kali ini, beragenda mendengar keterangan dua saksi ahli yang sengaja dihadirkan Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Dalam keterangan Ahli Perbankan Kepailitan, Dr Chandra Yusuf SH LLM, MBA MM gt, mengatakan, terkait syarat sah perjanjian yakni, bahwa mengenai kata sepakat, subyek dewasa, obyek yang jelas dan tidak boleh melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Sedangkan, invoice ada pihak pihak yang harus ada sepakat, selama obyek terpenuhi termasuk perjanjian. Dalam perjanjian invoice harus ada bagi perusahaan-perusahaan untuk transaksi.

Macam-macam invoice secara umum invoice biasa, performa dan konsuler. Invoice biasa komersial, bentuknya, barang sudah terkirim sedangkan performa barang belum terkirim sebagian atau belum sama sekali.

Mengenai perjanjian pembiayaan modal kerja invoice, Chandra menyampaikan, bank biasanya memberi kredit dan tidak menerima pengembalian, namun menerima pelunasan.

“Uang yang dicairkan bank dan dikembalikan ke bank lagi. Ya !, bank tidak seperti itu,” tukasnya.

Lebih lanjut, untuk pengembalian seharusnya bank menerima bunga dan cicilannya. Jika pinjaman dikembalikan ke bank secara prosedur tidak demikian.

Dalam perjanjian keterlambatan pelunasan akan ada penalti serta hal ini dituangkan dalam perjanjian kredit.

“Bank adalah badan usaha yang ambil dana dari masyarakat guna berikan kredit ke masyarakat tentunya, mendapatkan keuntungan,” terangnya.

Sedangkan, terkait, pinjaman OAF perjanjiannya khusus terkait, jaminan berupa faktur dan bank memberi fasilitas dan syaratnya terpenuhi bank akan mencairkan.

Berdasarkan kontrak, bahwa purchase order atau invoice dianggap sama. Tergantung tertuang perjanjian yg mana. Purchase order belum ada barang perintah untuk membeli.

Ahli sampaikan, jika badan hukum dalam putusan dinyatakan pailit maka kurator akan ambil alih seluruh harta debitur, akan tetapi utang juga termasuk didalamnya maka kurator diberi kesempatan agar bisa mengcover debitur dan kreditur.

Menurut Ahli, dalam laporan keuangan ada harta kekayaan yang tidak bisa memenuhi kreditur maka bisa dilakukan gugatan lainnya. Andai masih kurang juga mengcover utang ya!, tidak ada yang bisa dilakukan.

Ahli berpendapat, dalam perjanjian yang dibuat para pihak dibelakang hari ada ketidak sesuaian atau ada unsur pidana dan adanya putusan pailit maka harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

“Ketidaksesuaian yang dimaksud ada unsur pidana dan dengan adanya putusan pailit, maka yang harus bertanggung jawab pribadi. Pailit secara kebendaannya dan pidananya tidak hilang,” tegasnya.

Selanjutnya, ahli Independen, Robintan, mengatakan, perbedaan fiktif dan palsu yaitu, fiktif dalam dogma adalah suatu keadaan tidak sesuai dengan yang ada dan tidak ada sama sekali.
Sedangkan pemalsuan, terbagi dua jenis yakni, yang ada menjadi ada, yang sudah ada dirubah sehingga dianggap palsu.

Unsurnya hendak menguntungkan diri sendiri atau org lain. Ahli berpendapat, penipuan, peristiwa ada didepan. Peristiwa semua pidana kontekstual bukan tekstual.

Terkait pasal 378 atau penipuan yaitu, bisa tertulis atau lisan. Yakni menyalahgunakan keadaan.

Sedangkan, pasal 55 dalam suatu pidana disampaikan Ahli, pasal ini tidak berdiri sendiri, serta pasal 56 yang tidak aktif melakukan pidana tapi mendapatkan sarana.

Ahli menambahkan, selama tidak diatur secara tegas asal memenuhi unsur bisa jadi perjanjian perbankan menjadi pidana.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, kepada bukti.id menyampaikan, keterangan Ahli Perbankan, JPU menyimpulkan, bahwa tindakan Dirut dalam perjanjian ada hal menyimpang dan perusahaan dinyatakan pailit, apakah perbuatan direksi perbuatan melawan hukum pidana akan hilang?

Ahli sampaikan jika pidananya ada tidak hilang.

Sedangkan, keterangan Ahli pidana independen, sejalan dengan dakwaannya pemalsuan. Dimana Dirut PT PAB, Ali Suwito – sidang lain dengan berkas terpisah – yang terbitkan invoice pengiriman barang guna syarat pencairan pinjaman di bank Danamon, tidak pernah kirim barang yang sesuai dipesan PT BBA.

Lebih lanjut, PT BBA sendiri, juga menerangkan tidak ada barang yang dikirimkan dari PT PAB. Ditagihkan ke Danamon akhirnya cair setelah itu, dana dikirimkan kembali ke PT BBA. JPU menilai kedua perusahaan merampok bank Danamon.

“Menurut bahasa kasar JPU, kedua perusahaan sepakat merampok Danamon,“ tutup Darwis. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Kamis, 16 Jan 2025 06:25 WIB | Wakil Rakyat
DPR RI dukung pemerintah jalankan Program MBG, termasuk hal penganggaran dan pengawasan program sesuai kewenangan dewan. ...
Kamis, 16 Jan 2025 04:05 WIB | Ekonomi
Terhitung mulai 15 Januari 2025, HET elpiji subsidi 3kg, dari harga semula Rp16.000 menjadi Rp18.000. ...
Rabu, 08 Jan 2025 13:25 WIB | Religi
Resmi. Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji 2025 sepakat bila biaya haji tahun ini turun sekitar Rp 4 jutaan. Hasil pembahasan segera dilapor ...