x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Salahgunakan Hasil Sitaan Narkoba, Tiga Oknum Polisi Jadi Pesakitan

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 17 Sep 2021 19:20 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Mungkin ada yang salah dalam menerapkan arti slogan ‘melindungi’ di korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bagi tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ini. Endingnya, ketiga polisi nakal alias mbetik tersebut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

Mereka masih aktif tercatat sebagai anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di Midtown Residence Surabaya, beberapa waktu lalu.
Ketiga oknum itu adalah, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik ditetapkan sebagai terdakwa.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Rahmat Basuki, dalam dakwaan menyebut, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut, booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No 123 Surabaya.

“Di kamar hotel, para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong guna mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” ucap JPU.

Selanjutnya, mereka digrebek Propam Mabes Polri dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di ruang kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya, ditemukan sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, sabu berat kotor 0,26 gram, 0,42 gram, 1,19 gram, 0,61 gram, 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Sabu berat kotor 11,27 gram, 12,97 gram, 11,05 gram, 15,06 gram, dan 1,16 gram.

Ditemukan pula 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi seberat 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda dengan berat 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram, serta dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku narkotika tersebut berasal dari mencubit/mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa Target Operasi (TO) yang melarikan diri.

Sehingga, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

Sementara, Majelis Hakim, Johanis Hehamony menutup persidangan guna melanjutkan sidang agenda mendengar keterangan saksi.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampurno, menyatakan jika kalau boleh jujur, tidak mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan dari atasnya (Kasat Narkoba). Karena mereka juga melakukan ini untuk mencari informasi.

Apakah memang ada surat perintah dari atasan, tanya jurnalis.

“Kalau surat perintah, saya rasa tidak tapi kliennya mengatakan, kalau mereka selalu berkomunikasi, melaporkan dan berkordinasi,” tukasnya.

Budi bilang, pihaknya bakal mengungkap kebenaran materiil dimana banyak yang janggal kok hanya klien kami saja?. Padahal di sana ada perempuan dan terkait barang bukti juga di ambilnya di kantor.

“Untuk diketahui barang bukti itu tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani klien kami. Bukan hanya masalah Narkoba saja, tapi ada hal lain,” ujar dia keheranan. (slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...