x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Salahgunakan Hasil Sitaan Narkoba, Tiga Oknum Polisi Jadi Pesakitan

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Mungkin ada yang salah dalam menerapkan arti slogan ‘melindungi’ di korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bagi tiga oknum anggota Polrestabes Surabaya ini. Endingnya, ketiga polisi nakal alias mbetik tersebut menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021).

Mereka masih aktif tercatat sebagai anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di Midtown Residence Surabaya, beberapa waktu lalu.
Ketiga oknum itu adalah, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik ditetapkan sebagai terdakwa.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hari Rahmat Basuki, dalam dakwaan menyebut, pada 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut, booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No 123 Surabaya.

“Di kamar hotel, para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong guna mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” ucap JPU.

Selanjutnya, mereka digrebek Propam Mabes Polri dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di ruang kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya, ditemukan sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, sabu berat kotor 0,26 gram, 0,42 gram, 1,19 gram, 0,61 gram, 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Sabu berat kotor 11,27 gram, 12,97 gram, 11,05 gram, 15,06 gram, dan 1,16 gram.

Ditemukan pula 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi seberat 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda dengan berat 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram, serta dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1),114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku narkotika tersebut berasal dari mencubit/mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa Target Operasi (TO) yang melarikan diri.

Sehingga, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa.

Sementara, Majelis Hakim, Johanis Hehamony menutup persidangan guna melanjutkan sidang agenda mendengar keterangan saksi.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampurno, menyatakan jika kalau boleh jujur, tidak mungkin anak buah melangkah tanpa sepengetahuan dari atasnya (Kasat Narkoba). Karena mereka juga melakukan ini untuk mencari informasi.

Apakah memang ada surat perintah dari atasan, tanya jurnalis.

“Kalau surat perintah, saya rasa tidak tapi kliennya mengatakan, kalau mereka selalu berkomunikasi, melaporkan dan berkordinasi,” tukasnya.

Budi bilang, pihaknya bakal mengungkap kebenaran materiil dimana banyak yang janggal kok hanya klien kami saja?. Padahal di sana ada perempuan dan terkait barang bukti juga di ambilnya di kantor.

“Untuk diketahui barang bukti itu tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani klien kami. Bukan hanya masalah Narkoba saja, tapi ada hal lain,” ujar dia keheranan. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...