x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penasehat Hukum Magang itu Ajukan Pledoi

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Melalui Penasehat Hukumnya, sampaikan nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, Dimas Abimanyu. Pledoi dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan yakni, status terdakwa yang menyandang sebagai Penasehat Hukum magang hingga saat terjadi dugaan surat palsu statusnya, hanya calon Penasehat Hukum.

Sebelumnya, terdakwa memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan membuat surat kuasa palsu yang disertai tanda tangan palsu, membuat terdakwa dituntut setahun pidana penjara.

Tuntutan setahun bagi terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadil, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/9/2021) lalu.

Kembali ke pledoi terdakwa. Terkait, unsur-unsur jeratan pasal 263 mengingat sidang sebelumnya, pada keterangan Ahli yang dihadirkan bahwa Ahli belum beberkan secara lengkap.

Unsur dengan sengaja sebagaimana dalam pasal 263 yang menjerat terdakwa kurang pas lantaran dirinya mengaku tidak mengetahui.

Terdakwa membeberkan, yang membuat Surat kuasa sebenarnya Fahrul Siregar – saat ini berstatus DPO.

“Saya hanya mendampingi dan surat kuasa baru dikatakan palsu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium,” alibi terdakwa.

Usai bacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU Fadil guna menanggapi nota pembelaan terdakwa. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui, perkara yang memaksanya guna jalani proses hukum berawal bahwa Fahrul Siregar dan terdakwa mengajukan gugatan perdata.

Dari pengajuan gugatan perdata tersebut, Fahrul Siregar dan terdakwa seolah-olah telah diberi kuasa oleh Leny. Perilaku kotor kedua Penasehat Hukum dengan membuat surat kuasa dan tanda tangan palsu, baru diketahui Leny setelah mendapat relaas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibat insiden tersebut, Leny syok dan melaporkan ke pihak berwajib lantaran, tidak merasa memberi kuasa terhadap kedua Penasehat Hukum (Fahrul Siregar dan terdakwa) untuk melakukan gugatan perdata terhadap Mall di Tarakan.

Dalam perkara ini muncul pertanyaan, kenapa bisa gugatan perdata tersebut dari Pengadilan Negeri Surabaya terbit putusan?. Padahal Leny (principal) tidak pernah hadir ke muka persidangan. Patut untuk dicermati. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Rabu, 15 Jul 2026 15:18 WIB | Peristiwa

Kolaborasi SPBUN dan PTPN, Cetak SDM Ahli Coffee Cupping Berstandar Internasional

Coffee cupping workshop tingkatkan kompetensi pekerja di bisnis kopi Indonesia. ...
Kamis, 02 Jul 2026 12:34 WIB | Hukum

Kasus OTT Bupati Kuansing, KPK Bakal Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli?

Di kasus OTT Bupati Kuansing, KPK berpeluang panggil Menhut Raja Juli. ...