x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penasehat Hukum Magang itu Ajukan Pledoi

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Melalui Penasehat Hukumnya, sampaikan nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, Dimas Abimanyu. Pledoi dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan yakni, status terdakwa yang menyandang sebagai Penasehat Hukum magang hingga saat terjadi dugaan surat palsu statusnya, hanya calon Penasehat Hukum.

Sebelumnya, terdakwa memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan membuat surat kuasa palsu yang disertai tanda tangan palsu, membuat terdakwa dituntut setahun pidana penjara.

Tuntutan setahun bagi terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadil, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/9/2021) lalu.

Kembali ke pledoi terdakwa. Terkait, unsur-unsur jeratan pasal 263 mengingat sidang sebelumnya, pada keterangan Ahli yang dihadirkan bahwa Ahli belum beberkan secara lengkap.

Unsur dengan sengaja sebagaimana dalam pasal 263 yang menjerat terdakwa kurang pas lantaran dirinya mengaku tidak mengetahui.

Terdakwa membeberkan, yang membuat Surat kuasa sebenarnya Fahrul Siregar – saat ini berstatus DPO.

“Saya hanya mendampingi dan surat kuasa baru dikatakan palsu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium,” alibi terdakwa.

Usai bacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU Fadil guna menanggapi nota pembelaan terdakwa. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui, perkara yang memaksanya guna jalani proses hukum berawal bahwa Fahrul Siregar dan terdakwa mengajukan gugatan perdata.

Dari pengajuan gugatan perdata tersebut, Fahrul Siregar dan terdakwa seolah-olah telah diberi kuasa oleh Leny. Perilaku kotor kedua Penasehat Hukum dengan membuat surat kuasa dan tanda tangan palsu, baru diketahui Leny setelah mendapat relaas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibat insiden tersebut, Leny syok dan melaporkan ke pihak berwajib lantaran, tidak merasa memberi kuasa terhadap kedua Penasehat Hukum (Fahrul Siregar dan terdakwa) untuk melakukan gugatan perdata terhadap Mall di Tarakan.

Dalam perkara ini muncul pertanyaan, kenapa bisa gugatan perdata tersebut dari Pengadilan Negeri Surabaya terbit putusan?. Padahal Leny (principal) tidak pernah hadir ke muka persidangan. Patut untuk dicermati. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...