x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Penasehat Hukum Magang itu Ajukan Pledoi

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Melalui Penasehat Hukumnya, sampaikan nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, Dimas Abimanyu. Pledoi dibacakan saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan yakni, status terdakwa yang menyandang sebagai Penasehat Hukum magang hingga saat terjadi dugaan surat palsu statusnya, hanya calon Penasehat Hukum.

Sebelumnya, terdakwa memenangi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan membuat surat kuasa palsu yang disertai tanda tangan palsu, membuat terdakwa dituntut setahun pidana penjara.

Tuntutan setahun bagi terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadil, di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/9/2021) lalu.

Kembali ke pledoi terdakwa. Terkait, unsur-unsur jeratan pasal 263 mengingat sidang sebelumnya, pada keterangan Ahli yang dihadirkan bahwa Ahli belum beberkan secara lengkap.

Unsur dengan sengaja sebagaimana dalam pasal 263 yang menjerat terdakwa kurang pas lantaran dirinya mengaku tidak mengetahui.

Terdakwa membeberkan, yang membuat Surat kuasa sebenarnya Fahrul Siregar – saat ini berstatus DPO.

“Saya hanya mendampingi dan surat kuasa baru dikatakan palsu setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium,” alibi terdakwa.

Usai bacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberi kesempatan JPU Fadil guna menanggapi nota pembelaan terdakwa. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui, perkara yang memaksanya guna jalani proses hukum berawal bahwa Fahrul Siregar dan terdakwa mengajukan gugatan perdata.

Dari pengajuan gugatan perdata tersebut, Fahrul Siregar dan terdakwa seolah-olah telah diberi kuasa oleh Leny. Perilaku kotor kedua Penasehat Hukum dengan membuat surat kuasa dan tanda tangan palsu, baru diketahui Leny setelah mendapat relaas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Akibat insiden tersebut, Leny syok dan melaporkan ke pihak berwajib lantaran, tidak merasa memberi kuasa terhadap kedua Penasehat Hukum (Fahrul Siregar dan terdakwa) untuk melakukan gugatan perdata terhadap Mall di Tarakan.

Dalam perkara ini muncul pertanyaan, kenapa bisa gugatan perdata tersebut dari Pengadilan Negeri Surabaya terbit putusan?. Padahal Leny (principal) tidak pernah hadir ke muka persidangan. Patut untuk dicermati. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...
Minggu, 23 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Puluhan Jurnalis Adu Strategi agar Lawan Kalah Telak

ORADO Jatim gelar Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026. ...
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 WIB | Ekonomi

Pemerintah Bakal Manjakan Perempuan Prasejahtera

Pemerintah bakal terbitkan pedoman pelaksanaan kredit perempuan prasejahtera dengan suku bunga flat sebesar 8 persen/tahun ...
Rabu, 19 Agu 2026 08:05 WIB | Peristiwa

Karnaval Kemerdekaan 2026. BRIN Pamer Inovasi Antariksa hingga Energi Lewat

BRIN turut meriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam acara “Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara". ...
Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB | Peristiwa

Disdukcapil Surabaya Bakal Tertibkan Penghuni Kos Pakai Sistem Pelaporan

Disdukcapil Kota Surabaya siapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. ...
Selasa, 18 Agu 2026 05:05 WIB | Peristiwa

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Perempuan dan Anak

Polresta Sidoarjo dapat kado istimewa dari Pemkab Sidoarjo saat HUT ke-81 Republik Indonesia. ...