x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Sudah Lakukan Panggilan, Terdakwa Lily dan Korban Catut Wabup Blitar RS

Avatar bukti.id

Hukum

Surabaya, bukti.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, masih juga belum menghadirkan Wakil Bupati Blitar, RS sebagai saksi. Padahal, dalam persidangan Lily Yunita (terdakwa) dan Liliana (korban) catut nama RS yang mengurus surat petok D guna menjadi sertifikat.

Di persidangan lanjutan, JPU hadirkan empat orang saksi guna didengar keterangannya, di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/9/2021).

Ke-empat saksi yaitu, Ismi Maya Dewanti, Joko Soewignjo, Irene dan Abraham Rizal.

Ismi Maya Dewanti sebagai administrasi di PT Samudera mengawali keterangannya berupa, pernah diperiksa penyidik Polda Jatim.

Selaku staf di kantor advokat PT Samudera, diketahuinya, terdakwa dengan kantornya tempat bekerja ada hubungan pekerjaan pada akhir 2019.

Hal lain, terdakwa sering ke kantor bawa kue dan dia pernah dimintai tolong terdakwa juga pernah terima transfer dari terdakwa sebesar Rp25 juta. Detailnya, Rp5 juta untuk pembayaran cover back, Rp2 juta untuk pembayaran photografer. Lebih lanjut, hubungan terdakwa dengan Liliana, saksi tidak mengetahui.

Masih menurut saksi, pemilik PT Samudera adalah RS yang kini menjabat Wabup Blitar.

“Terdakwa sering temui RS. Saya tidak tahu PT Samudera pernah tangani perkara tanah di Tambak Osowilangun Surabaya,“ tuturnya.

Terdakwa Lily Yunita (foto: slamet)

Selanjutnya, Joko Suwigjno katakan, kenal terdakwa di kantor dan kenal korban di rumahnya.

Perkenalan dengan korban lantaran dikenalkan terdakwa saat mengurus sertifikat rumah korban pada medio 2019 silam.

“Pengurusan sertifikat rumah korban di Citraland menghabiskan biaya 100 juta,” terangnya.

Pengakuan saksi, pernah menerima mobil Toyota Fortuner karena terdakwa punya pinjaman.

“Terdakwa utang pribadi dan kendaraan tersebut kini disita penyidik,“ jelasnya.

Saksi sampaikan, kantornya pernah tangani perkara tanah di Tambak Osowilangun, RS beli tanah H Jabar tapi kondisi tanah ada sengketa dan saksi sudah ajukan eksekusi.

“Saat aanmaning lurah tidak hadir maka saksi menemui Agus (Lurah),” ungkapnya.

Terdakwa minta tolong RS guna mencarikan pembeli dan sampai sekarang belum ada pembeli. Hubungan korban dengan terdakwa saksi tidak tahu.

Hal lain disampaikan saksi, korban pernah bertanya status tanah di Tambak Osowilangun.

“Saya katakan, tanah sudah ada pengembalian batas dari pihak BPN,“ terang saksi.

Tanah yang di Tambak Osowilangun Petok C no 397 yang mengurus adalah RS. Hingga kini statusnya dimohonkan eksekusi.

PT Samudera memang awalnya punya rekening atas nama RS namun, karena RS mencalonkan diri sebagai Wabup Blitar sehingga nama rekening dialihkan.

Sedangkan, Irene kenal dengan terdakwa karena jual beli telur ayam.

“Setahu saya terdakwa punya toko roti bahkan, hingga sekarang terdakwa belum bayar pembelian telur sebesar 110 juta,” ungkapnya.

Sesi selanjutnya, Abraham Rizal katakan, kenal dengan terdakwa di kantor PT Samudera. Setahu dirinya, terdakwa dan korban adalah rekan bisnis. Saksi pernah berhubungan dengan korban terkait perkara hukum.

“Saya sebagai kuasa dari korban tapi dalam perkara lain. Kini, perkara yang ditanganinya sudah beres,” pungkasnya.

Terpisah, JPU saat ditanya tentang kapan akan menghadirkan RS. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap RS.

“Hingga persidangan terakhir semua yang tidak hadir akan kita laporkan ke Majelis Hakim. Tiap sidang kami panggil RS,” ucapnya.

Dia menambahkan, tinggal keterangan terdakwa akankah menyebut nama RS.

Disinggung apakah RS bisa dianggap saksi kunci, JPU berujar: “predikat crimenya siapa sih?. Kan 378 nya terdakwa dan saksi, yang lain tidak ada yang tahu,”.

“Nanti akan kita lihat bersama apakah panggilan pihaknya, diterima enggak sama RS? Kalau memang Majelis Hakim perintahkan penetapan pemanggilan, ya kita laksanakan,” sergahnya.

“Gampang itu!, yang penting sekarang pihaknya memanggil semua dan ujungya terakhir seperti apa? Kita laporkan Majelis Hakim siapa saja yang tidak hadir dan sudah berapa kali dipanggil kan! Ada buktinya. Kalau Majelis Hakim merasa cukup, ya terserah Majelis Hakim, jadi harus ada penetapan,” pungkas Hari Basuki. (slm)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...