x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemprov Jatim Pasang Sekat Bagi Pemudik

Avatar bukti.id
bukti.id
Minggu, 26 Apr 2020 19:01 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyekat delapan titik pintu masuk ke wilayah Jatim. Penyekatan dilakukan demi menutup penularan dan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dari Jabodetabek, yang menjadi zona merah penyebaran pagebluk tersebut.

Delapan titik yang disekat tersebut di antaranya; perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

"Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (25/5/2020).

Gubernur Khofifah menyatakan, di delapan daerah yang menjadi titip penyekatan tersebut, nantinya petugas akan mengecek dokumen perjalanan, penggunaan masker, dan physical distancing.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh. Gubernur Khofifah menyebut penyekatan dilakukan karena jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur.

Diungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucap dia.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Gubernur Khofifah menandaskan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Ketika berlaku efektif, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," tukas mantan Menteri Sosial itu, seraya menyebut dirinya telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik. (ed)

Editor : Redaksi

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...