x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemprov Jatim Pasang Sekat Bagi Pemudik

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyekat delapan titik pintu masuk ke wilayah Jatim. Penyekatan dilakukan demi menutup penularan dan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dari Jabodetabek, yang menjadi zona merah penyebaran pagebluk tersebut.

Delapan titik yang disekat tersebut di antaranya; perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

"Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (25/5/2020).

Gubernur Khofifah menyatakan, di delapan daerah yang menjadi titip penyekatan tersebut, nantinya petugas akan mengecek dokumen perjalanan, penggunaan masker, dan physical distancing.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh. Gubernur Khofifah menyebut penyekatan dilakukan karena jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur.

Diungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucap dia.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Gubernur Khofifah menandaskan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Ketika berlaku efektif, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," tukas mantan Menteri Sosial itu, seraya menyebut dirinya telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik. (ed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 28 Jul 2026 02:00 WIB | Hukum

JPU Tuntut Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Sugianto 32 Bulan Penjara

Akibat ulah nakalnya, Sugianto dituntut JPU 32 bulan penjara. ...
Selasa, 28 Jul 2026 01:37 WIB | Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Investasi. Salim Himawan Keukeuh Sebut Dia Bukan Marketing atau Agen

Sidang perkara dugaan penipuan investasi, saksi korban, Salim keukeuh sebut dia bukan marketing atau agen. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 07:24 WIB | Peristiwa

Hubungan Intim LSL Pemicu Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Sidoarjo

Dinkes Sidoarjo bantah berita ada 522 pelajar terpapar HIV/AIDS di daerahnya. ...
Sabtu, 25 Jul 2026 05:27 WIB | Hukum

Dimas Dwi Hermawan & Rudik Harmoko Jadi Terdakwa Gegara Solar Subsidi

Salahgunakan pembelian BBM solar subsidi, Dimas dan Rudik jadi terdakwa. ...
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...