x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemprov Jatim Pasang Sekat Bagi Pemudik

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyekat delapan titik pintu masuk ke wilayah Jatim. Penyekatan dilakukan demi menutup penularan dan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dari Jabodetabek, yang menjadi zona merah penyebaran pagebluk tersebut.

Delapan titik yang disekat tersebut di antaranya; perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

"Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (25/5/2020).

Gubernur Khofifah menyatakan, di delapan daerah yang menjadi titip penyekatan tersebut, nantinya petugas akan mengecek dokumen perjalanan, penggunaan masker, dan physical distancing.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh. Gubernur Khofifah menyebut penyekatan dilakukan karena jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur.

Diungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucap dia.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Gubernur Khofifah menandaskan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Ketika berlaku efektif, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," tukas mantan Menteri Sosial itu, seraya menyebut dirinya telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik. (ed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 03 Jun 2026 17:55 WIB | Hukum

Eks Kepala BGN Jadi Tahanan Kejagung

Kejagung RI menahan eks Kepala dan dua Wakil Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 09:05 WIB | Hukum

Sejak Dini Hari, Penyidik Kejagung Geledah Kantor BGN

Kejagung geledah kantor pusat BGN, sehari setelah Dadang dicopot jadi Kepala BGN. ...
Rabu, 03 Jun 2026 08:34 WIB | Pemerintahan

Gonjang-Ganjing BGN. Presiden Prabowo Copot Dadan, Nanik Naik Tahta

Presiden Prabowo copot Dadan dari Kepala BGN dan diganti Nanik, di tengah sorotan tajam terhadap pelaksanaan Program MBG. ...
Rabu, 03 Jun 2026 06:10 WIB | Pemerintahan

Dadan Dicopot sebagai Kepala BGN. Mensesneg: untuk Pastikan Program MBG Berjalan Efektif

Presiden Prabowo Subianto lakukan pergantian pimpinan BGN sebagai upaya memastikan program prioritas nasional berjalan efektif. ...
Rabu, 03 Jun 2026 05:05 WIB | Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. ...
Selasa, 02 Jun 2026 20:20 WIB | Ekonomi

Juni ini Tiga Bansos Cair Lagi. Dari PKH hingga Kartu Sembako

Juni ini, Kemensos kembali salurkan berbagai program bansos dari PKH hingga Kartu Sembako. ...