x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pemprov Jatim Pasang Sekat Bagi Pemudik

Avatar bukti.id

Peristiwa

Surabaya, bukti.id – Mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyekat delapan titik pintu masuk ke wilayah Jatim. Penyekatan dilakukan demi menutup penularan dan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) dari Jabodetabek, yang menjadi zona merah penyebaran pagebluk tersebut.

Delapan titik yang disekat tersebut di antaranya; perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.

"Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (25/5/2020).

Gubernur Khofifah menyatakan, di delapan daerah yang menjadi titip penyekatan tersebut, nantinya petugas akan mengecek dokumen perjalanan, penggunaan masker, dan physical distancing.

Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh. Gubernur Khofifah menyebut penyekatan dilakukan karena jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur.

Diungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," ucap dia.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Gubernur Khofifah menandaskan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Ketika berlaku efektif, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," tukas mantan Menteri Sosial itu, seraya menyebut dirinya telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik. (ed)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 10 Sep 2026 16:35 WIB | Peristiwa

Dampak Kekeringan di Malang. PTPN I Regional 5 Salurkan Air Bersih

PTPN I Regional 5 salurkan air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan di Malang. ...
Rabu, 09 Sep 2026 08:02 WIB | Peristiwa

Peneliti Rekonstruksi Sejarah Erupsi Gunung Api Berdasar Karakterisasi Endapan Material Vulkanik

Rekonstruksi sejarah erupsi gunung api bisa berdasar pada karakteristik material vulkanik. ...
Rabu, 09 Sep 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Lima Jurnalis Hilang Kontak

Lima jurnalis hilang kontak saat liputan erupsi Gunung Anak Krakatau, FPI bantu pencarian. ...
Senin, 07 Sep 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Sekolah Kader GMNI Surabaya. Tri Prakoso: Literasi, Pondasi Membaca Realitas yang Terjadi

Rendahnya literasi, melemahkan kemampuan analisis, paparan penting pada Sekolah Kader GMNI Surabaya. ...
Senin, 07 Sep 2026 05:31 WIB | Peristiwa

Hari Aksara Internasional. Tanamkan Aksara Jawa Sebagai Warisan Budaya Bagi Generasi Muda

Lomba Menulis Aksara Jawa warnai Hari Aksara Internasional di Surabaya. ...
Minggu, 23 Agu 2026 18:10 WIB | Peristiwa

Gempita HUT Kemerdekaan ke-81 RI di RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo

Warga RW 16 Perum Sidokare Asri Sidoarjo peringati HUT Kemerdekaan ke-81 RI dengan kegiatan sarat makna. ...