x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Guntual dan Tutik Walk-Out Saat Sidang Digelar

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 27 Sep 2021 22:07 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Surabaya, bukti.id – Kejadian menarik saat berlangsung sidang lanjutan dengan terdakwa Guntual bin Abdullah dan Tutik Rahayu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/9/2021). Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. 

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur Arief Witjaksono, saat hendak membacakan dakwaan, direspon reaksi keras oleh kedua terdakwa berupa menyatakan sikap untuk Walk-Out (WO) dalam persidangan.

Di persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Rommel, tetap mengikuti sidang dengan agenda mendengar bacaan dakwaan JPU, meski kedua terdakwa melakukan aksi WO.

Usai sidang, kepada jurnalis, Rommel, menyampaikan, pihaknya sebagai Penasehat Hukum tetap mengikuti jalannya persidangan. “Bahwa kami tidak identik dengan kedua terdakwa,” ujar Rommel.

Sedangkan, Majelis Hakim, Darmanto Dachlan, berulangkali sempat meminta dirinya untuk menenangkan dan menyuruh diam kedua kliennya. Rommel mengatakan, pihaknya hanya Penasehat Hukum, bukan pada kapasitas itu karena tugasnya dalam konteks hukumnya.

“Akan halnya, hak terdakwa disampaikan di persidangan, maka menyuruh diam dan menjaga tata tertib adalah tugas Majelis Hakim,” tukas Rommel.

Masih menurutnya, lantaran, hal ini bahwa dakwaan itu cacat formal.

“Dakwaan disusun sedemikan rupa dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Sidoarjo, dengan pertimbangan hanya sekedar yang termuat dalam dakwaan. Padahal sesungguhnya yang menjadi pelapor adalah Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka presentasi Pengadilan Negeri Sidoarjo tentunya mewakili lembaga Ketua, tetapi yang melaporkan sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jitu Wardoyo, setelah menerima surat tugas dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo,” beber Rommel.

Lebih lanjut, pihaknya, tidak melihat adanya keterangan pada saat penyidikan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagai pelapor yang menjadi aneh jeratan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE sesungguhnya bila mengacu Judicial Reviews terhadap pasal yang dijeratkan kliennya, maka yang melapor yang bersangkutan langsung tidak boleh memberikan tugas untuk melapor terlebih tidak pernah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa berkas ini dinyatakan sempurna atau P21. Itu yang kami maksud cacat formalnya,” cetus dia.

Terpisah, Guntual saat ditemui menegaskan, jika dirinya sebagai terdakwa itu punya hak asasinya harus diutamakan.

Masih menurutnya, terdakwa itu punya hak.
Pada sidang sebelumnya, terjadi keributan dan perlu diingat, Majelis Hakim tidak boleh lontarkan ucapan, “Ini praduga tak bersalah”.

“Jadi sebenarnya, terdakwa itu memiliki kedudukan yang harus dijunjung tinggi. Saya tetap tidak terima pidana pokoknya,” seru Guntual.

Perlu diketahui, bahwa Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung sekarang sudah mengeluarkan Restorasi Justice (pemulihan keadilan). (edd/slm)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...