x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Pada 1 Januari, Tax Amnesty Jilid II Bakal Terwujud

Avatar bukti.id

Ekonomi

Jakarta, bukti.id – Terjawab sudah ‘misteri' pengampunan pajak alias Tax Amnesty, yang selama ini ditunggu para wajib pajak.

Kepastian tersebut terjawab setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Rancangan ini salah satunya mengatur Tax Amnesty yang bakal diberlakukan pada 1 Januari 2022.

Kepada jurnalis, pimpinan panitya kerja (Panja) RUU HPP, Dolfie, menyatakan jika pembahasan RUU HPP selesai tahap I dan telah diparaf berbagai pihak yang terkait. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah.

“Sudah selesai tahap I. Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty. Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak,” ungkap politisi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Pada bleid draft RUU HPP dicantumkan dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Wajib Pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” tulis bleid draft itu.

Mengutip Pasal 5 draft RUU HPP, harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Yang ditetapkan sebagai berikut, seperti dikutip Pasal 7:

a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. Surat berharga negara;

b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. Surat berharga negara;

c. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. Diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) Surat berharga negara;


d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
1. Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. Tidak diinvestasikan pada:
a) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) Surat berharga negara;

e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pengenaan pajak yakni, sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Adapun nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih juga dihitung dengan lima ketentuan.

Pertama, nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas. Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.

Ketentuan pengungkapan harta bersih ketiga, yakni nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.

Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.

Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman dengan 5 ketentuan di atas, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Skema pengampunan pajak kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak 2016 sampai 2020.

Rincian tarif ;
1. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

2. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:
Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

3. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

4. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan: dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tidak diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

5. 18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan: nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas. (hea)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 13:30 WIB | Peristiwa

BRIN Dorong Energi Terbarukan agar Kualitas Hasil Panen dan Tangkapan Ikan Optimal

BRIN dorong pemanfaatan energi terbarukan untuk mendukung proses pascapanen di sektor perkebunan dan perikanan. ...
Minggu, 18 Okt 2026 10:25 WIB | Peristiwa

Pelatihan Jurnalistik Batch#3. Kolab GMNI Surabaya Raya dan RLD Asah Nalar Kritis Berbasis Fakta

Pelatihan Jurnalistik Batch #3 kolaborasi DPC GMNI Surabaya Raya dan Rumah Literasi Digital di The Alana Hotel. ...
Minggu, 18 Okt 2026 08:15 WIB | Hukum

Kasus Korupsi Bupati Klaten. KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta

Drama lanjutan OTT di Klaten, penyidik KPK sita sebuah tong biru yang berisi uang Rp934 juta. Uang hasil korupsi? ...
Minggu, 18 Okt 2026 07:42 WIB | Ekonomi

Warga Jawa Timur Tak Perlu Cemas Soal BBM. Wagub Emil Pastikan Stok Aman

Wagub Emil: stok BBM di Jawa Timur dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. ...
Minggu, 18 Okt 2026 05:10 WIB | Ekonomi

Pemkab Lamongan Yakin, 2026 Produksi Padi Melimpah

Pada 2026, Pemkab Lamongan yakin mampu menghasilkan produksi padi melampaui capaian tahun sebelumnya, mencapai sekitar 1,335 juta ton. ...
Sabtu, 17 Okt 2026 19:10 WIB | Peristiwa

Dai Sejuta Mimbar. Kerja Bareng BRIN dan BPKH

BPKH dan BRIN 'lahirkan' Dai Sejuta Mimbar, yakni edukasi rencana haji dan dakwah pakai platform digital. ...