x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

ASN Sekaligus Penyuap Bupati Probolinggo Segera Disidang

Avatar bukti.id
bukti.id
Sabtu, 30 Okt 2021 15:51 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Berkas penyidikan para penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), dinyatakan rampung oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya, berkas bakal segera diserahkan kepada Jaksa untuk membuat dakwaan para penyuap tersebut. Para penyuap itu semuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Mereka adalah Sugito (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), dan Sahir (SR), serta Samsudin (SD).

“Hari ini (29/10/2021) Tim Jaksa menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik, karena berkas perkara perkara Tersangka SO dkk telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (29/10/2021).

Ali menjelaskan, nantinya penahanan para tersangka akan dilanjutkan oleh Tim JPU, untuk waktu selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021. Dengan keterangan, tersangka yang akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MU (Mashudi), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im), AS (Ahkmad Saifullah), JL (Jaelani), UR (Uhar) dan NH (Nurul Hadi).

Sedang tersangka yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur yakni, NUH (Nurul Huda) dan HS (Hasan). Sugito (SO) bakal ditahan di Rutan Salemba : SO (Sugito). Sahir (SR) bakal ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Ali.

Sebagai pengingat, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Sugito (SO), Hasan (HS), Sahir (SR), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021, dimana pada saat itu bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan, sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama, sebagai representasi dari PTS. Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Maka dimintai tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Atas ulahnya, sebagai pemberi SO cs disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ari/edd)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...