x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Oknum Pegawai BPN dan Kades di Lebak Terjaring OTT

Avatar bukti.id

Hukum

Jakarta, bukti.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten langsung menetapkan menetapkan dua tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Dua tersangka yang dijerat merupakan staf pada kantor BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada jurnalis, Senin (15/11/2021).

Shinto menjelaskan, dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Sayangnya, Shinto belum mengungkapkan lebih lanjut terkait modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.

Namun yang pasti, penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.

Shinto menambahkan, Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi, ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Disebutkan, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Kantor BPN Lebak juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya, untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ivn)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 05:45 WIB | Hukum

Jual Kosmetik asal Cina Tanpa Izin BPOM, Sidang Jefry Berlanjut

Sidang perkara penjualan obat tanpa ijin edar BPOM, dengan terdakwa Jefry tetap berlanjut. ...
Senin, 20 Jul 2026 17:05 WIB | Hukum

Perkara Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk Berlanjut, Usai Perlawanan Dakwaan Ditolak Hakim

Hakim PN Surabaya tolak pengajuan terdakwa Agustin dan Ranto dalam perkara penipuan ...
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...