x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Oknum Pegawai BPN dan Kades di Lebak Terjaring OTT

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 15 Nov 2021 11:05 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten langsung menetapkan menetapkan dua tersangka, usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa di Lebak, Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu.

Dua tersangka yang dijerat merupakan staf pada kantor BPN Lebak berinisial RY (50) dan PR (41). Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka, yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” terang Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga kepada jurnalis, Senin (15/11/2021).

Shinto menjelaskan, dalam OTT tersebut penyidik menyita tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp36 juta. Uang tersebut merupakan nominal yang diminta tersangka kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

Sayangnya, Shinto belum mengungkapkan lebih lanjut terkait modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, untuk melakukan pemerasan uang terkait pengurusan lahan tersebut.

Namun yang pasti, penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, yang beberapa diantaranya merupakan korban dalam pengurusan sertifikat.

Shinto menambahkan, Kapolda Banten, Rudi Heriyanto memerintahkan kepada jajarannya agar tak ragu melakukan operasi senyap untuk menciduk tersangka kasus-kasus korupsi, ataupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.

Disebutkan, penyidik turut menyita rekaman video kamera pengawas (CCTV), beberapa ponsel, serta beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Kantor BPN Lebak juga turut disegel untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya, untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ivn)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...