x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

Wagub Emil: Jangan Dibayar. Walimurid-Siswa, Saya Lindungi Sepenuhnya

Avatar bukti.id

Pendidikan

bukti.id,- Untuk kesekian kali, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak, menegaskan jika pihak sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di Jatim tidak diijinkan meminta pungutan uang kepada orangtua/walimurid dengan alasan apapun.

“Sekali lagi saya sampaikan, sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Timur, gratis. Tidak dipungut biaya. Karena semua sudah diatur dan dianggarkan dalam dana BOS (bantuan operasional sekolah.red),” tegas pria yang karib disapa Emil, kepada bukti.id dan LSM Topan RI, dalam sebuah kesempatan di Surabaya, baru-baru ini.

Tak hanya itu, keseriusan dan kegeraman Emil menyikapi sikap ‘bandel’ oknum pihak sekolah dan komite sekolah tersebut, dengan mengajak para orangtua/walimurid dan anak didik (siswa) agar tidak perlu membayar pungutan uang sekolah.

Biasanya pungutan uang yang diterapkan pihak sekolah itu, dibungkus dengan istilah sumbangan, iuran, infak, dan lain sebagainya. Lebih ‘seksi’ lagi pungutan dimaksud diembel-embeli kesepakatan antara komite sekolah dan orangtua/walimurid.

Bahkan, memerangi kebiasaan nakal tersebut, Emil mempertegas dengan kesanggupan dirinya untuk pasang badan.

“Kalau ada hal sejenis pungutan seperti itu, dibayar. Walimurid agar lebih berani untuk tidak membayar uang sekolah, sumbangan atau apapun itu. Saya yang akan memberi perlindungan penuh kepada walimurid dan siswa,” tukas mantan Bupati Trenggalek itu.

Suami Arumi Bachsin ini mengaku terbuka menerima laporan seluruh lapisan masyarakat terkait pungutan yang dilakukan semua sekolah negeri, dan akan menindak tegas – bersama dinas/instansi terkait di lingkup Pemprov Jatim – oknum tenaga pengajar dan kepala sekolah yang melakukan kesalahan, terutama terkait ulah mewajibkan praktek pungutan uang sekolah.

“Sanksinya, bisa dilakukan pemecatan terhadap pelaku. Untuk tindakan pidana diserahkan kepada pihak berwajib,” pungkas dia.

Seperti diketahui, sejumlah sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri di Jatim, masih saja membandel mewajibkan pungutan uang kepada orangtua/ walimurid dengan menggunakan berbagai istilah sumbangan.

Penarikan iuran, sumbangan atau infak, yang indikasinya mengarah ke tindakan pungutan liar, diduga berlangsung di SMA Negeri 1 Wonoayu-Sidoarjo, SMA Negeri 1 Waru-Sidoarjo, dan SMK Negeri 12 Surabaya. Tidak tertutup kemungkinan kejadian sejenis juga terjadi sejumlah sekolah SMAN-SMKN di Jatim.

Baca juga:  https://bukti.id/baca-2729-keberatan-biaya-sumbangan-wali-murid-bingung-membayar

‘Tak sedikit sekolah SLTA sederajat di Jatim melakukan pungutan terlarang ini. Kami memiliki ‘daftar dosa’ sejumlah sekolah itu. Kami bakal menelusuri pembuktian indikasinya, jika benar terbukti akan kami laporkan ke dinas terkait,” ujar investigator LSM Topan RI, Sihol. (knis-kwan)

Editor : heddyawan

Artikel Terbaru
Minggu, 19 Jul 2026 08:34 WIB | Peristiwa

Tokoh Penggerak UMKM Ari Prabowo Berjanji Sinergikan Pariwisata dan UMKM

Jadi Ketum GEMI, Ari berjanji sinergikan pariwisata dan UMKM. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 11:42 WIB | Peristiwa

Sah. Ari Prabowo Terpilih Jadi Ketum MANTRA periode 2026–2031

Munas I MANTRA sepakat memilih Ari Prabowo sebagai Ketum MANTRA periode 2026-2031. ...
Sabtu, 18 Jul 2026 08:08 WIB | Peristiwa

MANTRA Gelar Munas I di Surabaya. Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi

Munas I Mantra momen penting bagi pekerja konstruksi Indonesia. ...
Jumat, 17 Jul 2026 05:10 WIB | Peristiwa

Urai Kemacetan Gedangan. Sidoarjo Bakal Miliki Flyover di Lokasi ini

Urai kemacetan di Gedangan, Pemkab Sidoarjo bakal bangun flyover. ...
Jumat, 17 Jul 2026 04:05 WIB | Hukum

Beli Solar Subsidi Ber-barcode Kerjasama Operator SPBU, Hendrik Setiawan dan Rudi Agus Jalani Sidang

Sidang perkara pembelian BBM solar subsidi, majelis hakim pertanyakan status operator SPBU. ...
Kamis, 16 Jul 2026 05:10 WIB | Hukum

Buat Transaksi Keuangan Fiktif SD Kristen Cita Hati Pakuwon, Goli Korlita Jadi Terdakwa

Merekayasa transaksi fiktif, Goli Korlita jadi terdakwa di PN Surabaya. ...