x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Jaringan Aktivis Desak DPR Sahkan RUU TPKS Sebagai RUU Inisiatif DPR RI

Avatar bukti.id
bukti.id
Rabu, 22 Des 2021 13:10 WIB
Peristiwa
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI, pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022.

Jaringan aktivis yang terdiri dari 1.500 lebih individu dan 200 lebih lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak melakukan aksi secara serentak di sejumlah kota di Indonesia.

Aksi hari ini, Rabu (22/12/2021) bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pergerakan Perempuan Indonesia.

“Sebagai gerakan perjuangan meminta DPR dan pemerintah mengembalikan spirit dari pencanangan hari Pergerakan Perempuan Indonesia 22 Desember, termasuk memastikan perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual,” tulis rilis resmi kelompok aktivis tersebut.

Di Jakarta, aksi dilakukan di depan Gedung DPR RI dengan membawa simbolisasi pakaian perempuan korban-korban kekerasan seksual. Simbolisasi pakaian korban ini dilakukan agar masyarakat luas, DPR, dan pemerintah mengetahui gentingnya kondisi kekerasan seksual di Indonesia.

Dalam rilis disebutkan, Gerakan perempuan di Indonesia sudah memperjuangkan nasib perempuan sejak 22 Desember 1928 dalam Kongres Perempuan pertamanya. Di hari itu, para perempuan dari Jawa hingga Sumatera berkumpul dalam kongres perempuan untuk pertama kalinya. Ini menjadi saksi sejarah berkumpulnya 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Rilis juga menyatakan, jika beberapa isu dan permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam kongres tersebut, diantaranya tentang kedudukan perempuan dalam perkawinan, memperjuangkan nasib perempuan yang ditunjuk, dikawin dan diceraikan di luar kemauannya, juga memperjuangkan pendidikan bagi anak perempuan Indonesia.

“Perjuangan para aktivis perempuan pada masa itu menjadi spirit perjuangan kami untuk lepas dari kekerasan seksual sebagaimana cita-cita dan perjuangan gerakan perempuan dulu,” tulis rilis tersebut.

Para aktivis perempuan juga menyatakan mendukung perjuangan anggota dewan yang ada di dalam Baleg DPR yang telah membahas RUU TPKS, menyelesaikan tugasnya dan menyetujui RUU TPKS untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR.

Namun aksi juga meminta anggota dewan untuk memperjuangkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan segera mengagendakan pengesahannya dalam rapat paripurna DPR RI pada 13 Januari 2021.

Dipaparkan, kekerasan seksual di Indonesia saat ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Indonesia dalam status darurat kekerasan seksual. Data yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Desember 2021, ada 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari angka ini 73,7% diantaranya merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sedangkan, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7% atau lebih dari separuhnya. Kasus kekerasan seksual yang makin marak terjadi menandakan makin sempitnya ruang aman bagi perempuan, termasuk di dunia pendidikan maupun di institusi keagamaan.

“Dari fakta dan peristiwa di atas sudah cukup menggambarkan betapa perempuan, anak perempuan dan juga laki-laki sangat tidak terlindungi secara hukum. Sudah saatnya DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual dan menjauhkannya dari kriminalisasi atas kekerasan seksual yang dialaminya,” pinta mereka.

Ditegaskan, Negara harus memastikan tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Karena, kekerasan seksual berdampak serius terhadap kehidupan korban dan perilaku pelaku kekerasan seksual menjadi musuh bersama sebagai bangsa yang bermartabat.

Untuk itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyerukan:
1.Mendesak Badan Musyawarah, alat kelengkapan DPR RI segera mengagendakan dan mengajukan RUU TPKS kepada pimpinan DPR RI.
2.Menagih janji dan mendesak pimpinan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR RI yang akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna pembukaan masa sidang 2022 pada 13 Januari 2022.
3.Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap Bamus sebagai alat kelengkapan DPR RI supaya melakukan kerja-kerja yang efektif dan transparan.
4.Meminta publik mendukung pengesahan RUU TPKS
5.Meminta kepada media untuk memberikan dukungan konten di media dan kampanye pengesahan RUU TPKS. (hed)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...