Surabaya, bukti.id – Direktur Intra Publik, Mauli Fikri soroti pengadaan barang kendaraan bermotor berpenumpang yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Mauli berpendapat, belanja kendaraan yang dilakukan Inspektorat Jatim ini, seharusnya tidak dilakukan karena jauh dari asas kemanfaatan, khususnya yang menyentuh terhadap kepentingan masyarakat. Apalagi saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, seharusnya anggaran belanja harus se efisien mungkin.
“Dari kacamata kami, memang tidak etis, secara normatif karena masyarakat tengah dilanda pandemi Covid-19. Di sisi lain, kinerja anggaran penanganan konflik dan pemulihan ekonomi belum maksimal,” cetus Mauli kepada jurnalis, Kamis (23/12/2021).
Mauli bilang, belanja pengadaan kendaraan tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2021, sebagai upaya memaksimalkan penyerapan APBDP 2021. Namun menurutnya, yang perlu digaris bawahi, penyerapan anggaran tersebut harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Jadi itu mungkin memang kesannya salah satu unsur serapan anggaran. Lagi-lagi, harusnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Bukan dalam artian, yang penting harus habis. Yang perlu diperhatikan, belanja itu harus dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan masyarakat,” tukasnya.
Alumni UIN Sunan Ampel itu mempertanyakan motivasi apa yang sebetulnya diinginkan Inspektorat Jatim, sehingga berniat belanja kendaraan di tengah tuntutan efisiensi angaran karena pandemi Covid-19.
“Perlu digaris bawahi, apa motivasinya itu. Kalau kayak kesehatan bisa jadi, penambahan kendaraan itu berbentuk ambulans, masih ada kaitannya dengan Covid-19. Kalau kayak inspektorat, kira-kira apa yang itu relevan dengan kondisi sosial yang ada di Jatim. Kok kayaknya tidak ada, itu yang perlu diperhatikan,” ujar dia melempar tanya.
Dilihat dari situs LPSE Jatim, Kamis (23/12/2021), paket pengadaan diberi nama Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang untuk satuan kerja Inspektorat Jatim dengan kode tender 46631015.
“Nilai Pagu Paket Rp1.450.128.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp998.800.000,00,” tulis LPSE Jatim
Hingga berita ini diunggah, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Jatim terkait pembelanjaan tersebut. (trq)
Editor : heddyawan