x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

Menteri Erick Laporkan Dugaan Korupsi Pesawat ATR Garuda Indonesia

Avatar bukti.id
bukti.id
Selasa, 11 Jan 2022 20:18 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Kemelut PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) seolah belum surut. Terkini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melaporkan dugaan kasus korupsi PT Garuda Indonesia (GI) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Dugaan korupsi ini terindikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR dilakukan GI.

Erick Thohir menjelaskan, dalam proses pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 lising dari Garuda Indonesia, ada indikasi dengan merek yang berbeda-beda. Ini terungkap dari hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masih misteri siapa sosok di balik pengadaan pesawat jenis ATR tersebut? Namun, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, pengadaan pesawat ATR 72-600 lewat leasing sebetulnya merupakan pengembangan kasus lama. Ini terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES).

“Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang masih ada di dalam tahanan. Zaman dirutnya adalah ES,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Burhanuddin menyebut, Kejagung RI memang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia. Setelah mendapat laporan dari Erick, kasus tersebut akan didalami lebih lanjut.

“Yang kedua adalah laporan Garuda Indonesia untuk pembelian ATR 72-600, dan juga ini adalah utamanya kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih,” ujar Burhanuddin.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir 

Burhanuddin berujar, pembahasan dengan Erick dilakukan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum untuk membuat BUMN menjadi lebih bersih dan baik.

Burhanuddin meyakinkan, pihaknya bakal terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dilaporkan dan kini diselidiki oleh Kejagung RI.

“Kalau pengembangan (perkara) pasti. Dan InsyaAllah tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.

 

Mengulik vonis KPK bagi Emirsyah Satar
Medio Pebruari 2021 silam, Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021), waktu itu mengatakan, vonis terhadap Emirsyah Satar telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor : 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Ali menjelaskan, Emirsyah Satar bakal menjalani hukuman delapan tahun pidana penjara. Selain dihukum delapan tahun pidana penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Emirsyah Satar pidana penjara 12 tahun denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan JPU setelah Emirsyah dinilai menerima suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

“Agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Ariawan saat membacakan tuntutan. Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315.

Uang pengganti harus dibayar Emir selambat-lambatnya satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” kata Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan, yakni Emirsyah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Emirsyah juga tak mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Penerimaan pertama, berasal dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International. Perusahaan tersebut milik Soetikno.

Pihak Rolls-Royce mendekati Emirsyah melalui Soetikno untuk menawarkan perawatan mesin dengan metode TCP untuk pesawat maskapai pelat merah itu. Peran Soetikno digunakan sebab dia merupakan penasehat bisnis bagi Rolls-Royce.

Dalam proses pendekatan tersebut, Soetikno cukup aktif melobi Emirsyah agar Garuda Indonesia mau menggunakan perawatan mesin Rolls-Royce dengan metode TCP.

Setelah beberapa kali pembahasan, kesepakatan kontrak pun tercapai. Dokumen total care agreement (TCA) kemudian ditandatangani pada 29 Oktober 2008 untuk 15 unit mesin RR Trent 700 pada 6 unit pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

Dari kontrak itu, Emirsyah menerima USD 500 ribu yang dikirim oleh Soetikno ke rekening Woodlake International Ltd, perusahaan Emirsyah di Singapura.

Emirsyah kembali menerima uang sejumlah USD 180 ribu atas kontrak TCP untuk 4 unit pesawat Airbus A330, antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce.

“Bahwa akibat intervensi dari Emirsyah Satar yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesin RR Trent 700 atas 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 serta 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan ILFC, Emirsyah Satar memperoleh uang sejumlah USD 680 ribu,” kata jaksa KPK.

Penerimaan kedua berasal dari komisi pembelian pesawat Airbus A330. Emirsyah menerima komisi sebesar EUR 1 juta. Uang ditransfer ke rekening Woodlake International Ltd.

Kemudian, penerimaan ketiga oleh Emirsyah berasal dari pembelian 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Pesawat itu kemudian diperuntukan untuk PT Citilink Indonesia yang menginginkan pesawat dengan single aisle.

“Fee tersebut diterima Emirsyah Satar dalam bentuk pelunasan pembayaran 1 unit rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK No.7-8 berikut biaya pajak dengan jumlah keseluruhan Rp5,7 miliar,” ucap jaksa.

Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat 6 unit pesawat CRJ 1.000NG dari Bombardier. Fee selanjutnya diberikan Soetikno kepada Emirsyah dalam bentuk investasi sejumlah USD 200 ribu melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc.

Kemudian, Emirsyah menerima komisi atas pengadaan pesawat jenis ATR 72 seri 600, senilai SGD 6.470 dan SGD 975. Selain itu ia juga menerima fasilitas dari Soetikno untuk menginap di vila di Bali senilai Rp70 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai USD 4.200.

Selain itu, Emirsyah telah melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsinya. Hal itu dilakukan dengan cara mentransfer sebagian hasil korupsi tersebut, menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS Singapura, untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai SGD 480 ribu.

Selain mentransfer, Emirsyah juga menitipkan uang sejumlah USD 1,4 juta di rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunaskan utang kredit di UOB Indonesia.

Emirsyah juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi kediaman mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk merenovasi rumah itu, Emirsyah mentransfer uangnya kepada beberapa pihak.

Tak hanya itu, Emirsyah menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 805.000 dolar Australia. Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.

Catatan lain, Emirsyah juga disebut telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding. (hea/har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Minggu, 21 Apr 2024 19:32 WIB | Seni Budaya
FPK Jatim gelar halal bihalal dihadiri sejumlah seniman dan budayawan. ...
Selasa, 16 Apr 2024 10:32 WIB | Hukum
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. ...
Sabtu, 30 Mar 2024 19:23 WIB | Seni Budaya
Mengulang kegiatan tahun sebelumnya, FPK Pasuruan gelar Tadarus Puisi di Bulan Suci. ...