x iklan_super_apps
x iklan_super_apps

DPR Bakal Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Avatar bukti.id
bukti.id
Senin, 07 Feb 2022 10:31 WIB
Pemilu
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR RI. Komisi II DPR bakal melakukan itu pada 14-17 Februari 2022 mendatang.

“Rencanannya dilakukan pada 14-17 Februari 2022,” ujar Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kepada jurnalis, di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Diketahui dari 14 calon anggota KPU, umumnya merupakan jajaran KPU dan Bawaslu aktif, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yakni sebanyak 11 calon. Dari 11 calon tersebut, tiga orang merupakan petahana atau anggota KPU yang saat ini masih aktif, yaitu Hasyim Asy’ari, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, terdapat seorang anggota Bawaslu saat ini yang juga masuk dalam 14 calon anggota KPU, bernama Mochammad Afifuddin.

Enam calon lainnya, adalah ketua dan anggota KPU daerah, yakni Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Anggota KPU Jawa Barat Idham Holik, Anggota KPU Kalimantan Timur Iffa Rosita, Anggota KPU Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Banne dan Anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Yatty Momongan. Satu penyelenggara pemilu aktif adalah Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap.

Dua calon lainnya berasal dari LSM kepemiluan, yakn August Mellaz selaku direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, serta Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid), Dahliah. Dahliah juga pernah menjadi anggota dan ketua KPU DKI Jakarta. Satu calon merupakan murni dari kalangan akademis, yakni Muchamad Ali Safa’at, seorang dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur.

Dari 14 calon ini, terdapat empat orang perempuan. Hal ini berarti, kuota perempuan dalam 14 calon ini sebanyak 30 persen. Dari 14 calon ini, sebanyak delaoan calon berasal dari Pulau Jawa dan enam calon luar Jawa, yakni Viryan dari Kalimantan Barat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dari Bali, Iffa Rosita dari Kalimantan Timur, Iwan Rompo Banne dari Sulawesi Tenggara, Yessy Yatty Momongan dari Sulawesi Utara dan Persadaan Harahap dari Bengkulu.

Dari 10 calon anggota Bawaslu, sebanyak tujuh orang merupakan penyelenggara pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah. Dua orang lainnya merupakan akademisi dan satu diantaranya merupakan jurnalis. Dari tujuh penyelenggara pemilu, terdapat dua petahana anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Lima merupakan anggota Bawaslu daerah, yakni Herwyn Jefler Hielsa Malonda sebagai ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Lolly Suhenty merupakan anggota Bawaslu Jawa Barat, Subair sebagai anggota Bawaslu Maluku, Totok Hariyono selaku anggota Bawaslu Jawa Timur, dan Puadi merupakan Panwaslu Kota Jakarta Barat.

Dua orang akademisi adalah, Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia dan Andi Tenri Sompa, dosen di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, Mardiana Rusli adalah jurnalis dan aktif di NGO pemerhati Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi politik dalam proses fit and proper test terhadap 24 calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Doli menegaskan prosesnya dilakukan secara transparan dan profesional.

“Saya kira enggak ada intervensi, toh sekarang sudah on the track prosesnya. Nanti, ketika surpres sampai ke kami, kami sampai ke publik, ada tanggapan masyarakat, kemudian kita lakukan fit and proper test, keputusannya berdasarkan hasil fit and proper test dan tanggapan masyarakat,” tegas Doli.

Doli menyatakan DPR hanya menerima laporan dari proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dari timsel sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hanya saja, Doli mengatakan DPR pernah menyampaikan pesan kepada timsel agar memilih calon-calon penyelenggara pemilu yang memenuhi empat kualifikasi penting dan utama.
Pertama, soal integritas calon harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya anggota KPU dan Bawaslu terjerat kasus khususnya kasus korupsi, seperti yang terjadi pada salah satu mantan anggota KPU periode ini.

Kedua, memilih calon yang memiliki kemampuan soal kepemiluan baik prinsip-prinsip pemilu maupun teknis pemilu.

Ketiga, calon yang memiliki pengalaman di lembaga pemilu baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Keempat, calon yang memiliki fisik dan mental yang kuat karena pemilu 2024 bakal menguras energi yang besar. (har)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Selasa, 07 Mei 2024 04:08 WIB | Hukum
KPK resmi tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor atas dugaan kasus pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo. ...
Kamis, 02 Mei 2024 02:20 WIB | Peristiwa
Pemprov Jatim janji fasilitasi buruh Jatim dialog ke ...
Kamis, 02 Mei 2024 01:05 WIB | Hukum
Mahkamah Konstitusi gelar sidang PHPU sengketa Pileg 2024 dari sejumlah Parpol. ...