x bukti.id skyscraper
x bukti.id skyscraper

KPK Dalami Nilai Uang OTT Kota Yogyakarta

Avatar bukti.id
bukti.id
Jumat, 03 Jun 2022 09:02 WIB
Hukum
bukti.id leaderboard

Jakarta, bukti.id – Salah satu yang diamankan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. OTT digelar di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Saat ini, KPK masih mendalami nilai uang yang diamankan saat OTT tersebut.

“Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap,” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam rilisnya, Jumat (3/6/2022).

Diketahui, sudah ada sembilan orang yang diamankan KPK termasuk Haryadi. OTT kali ini, imbuh Ali, mengenai kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta.

“Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali singkat.

Sebelumnya Ali Fikri membenarkan soal penangkapan Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak tersebut ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana suap.

“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” kata Ali, Kamis (2/6/2022). (pras)

Editor : heddyawan

bukti.id horizontal
Artikel Terbaru
Rabu, 04 Jun 2025 19:00 WIB | Ekonomi
Gubernur Luthfi ungkapkan jika Pemprov Jawa Tengah membuka peluang sekitar puluhan ribu tenaga kerja untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal. Proyeksi ke depan ...
Rabu, 04 Jun 2025 13:54 WIB | Pemerintahan
Kapan, berapa lama, dan ruas mana penerapan diskon tarif tol di tanah air? Belum jelas. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo hanya sebut diskon tarif tol sebes ...
Rabu, 04 Jun 2025 09:47 WIB | Nusantara
Pemrov Jawa Tengah bakal bentuk Satgas PHK. Bahkan, keseriusan langkah itu ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dengan memberi instruksi ke Dinas Ket ...